Oknum Pegawai Kejari Pencuri Tramadol Didesak Dipecat dan Dihukum Berat

0

Kota Bima (Suara NTB) – Oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, berinisial R, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian tiga karung tramadol belum lama ini, didesak dipecat sebagai ASN serta dihukum dengan berat.

Desakan tersebut datang dari puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhamadyah (IMM) Bima, dengan menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejari setempat, Senin, 6 November 2017.

Koordinor lapangan, Efendi, menilai kasus pencurian yang melibatkan delapan orang diduga telah direncanakan sebelumnya. Apalagi oknum R diduga sebagai penunjuk jalan dalam memuluskan aksi pencurian.

“Keterlibatan oknum R ini merupakan tindakan yang mencoreng institusi hukum. Maka tidak ada teloransi, oknum R ini harus dipecat,” kata Efendi.

Selain mendesak pemecatan terhadap oknum R. Massa aksi juga meminta agar pihak Jaksa yang ditunjuk dalam menangani perkara tersebut, bisa bersikap adil, profesional dan tanpa memandang bulu.

“Kami meminta oknum ini diberikan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya.  Tanpa ada memandang oknum R ini siapa,” desaknya.

Terkait kasus tersebut, pihaknya berjanji akan tetap mengawal hingga pada proses penuntutan akhir di Pengadilan. Jangan sampai, lanjutnya prosesnya nanti tidak akan membuat oknum R jera. “Yang jelas kasus ini akan terus kami kawal hingga selesai vonis hakim,” ujarnya.

Aksi unjuk rasa tersebut, tidak ada dari perwakilan Kejari yang menyikapi. Pasalnya Menurut pegawai setempat, Kepala Kejari hingga Kasi ke bawah, ada agenda lain diluar kantor. “Kebetulan hari ini ada agenda di luar, sehingga perwakilan untuk menemui masa aksi tidak ada,” kata seorang staf Kejari setempat.

Sementara Kapolres Bima, AKBP Ida Bagus Made Winarta, S.IK mengatakan, terkait kasus pencurian tramadol tersebut, pihaknya telah menetapkan delapan orang tersangka. Termasuk R, oknum pegawai Kejari.

“Pencurian ini juga diakui sendiri oleh para pelaku. Kasus ini merupakan pidana murni. Mereka terancam hukuman diatas tujuh tahun penjara,” katanya kepada Suara NTB, akhir pekan kemarin. (uki)