Kasus Gedung Serba Guna, Polisi Kantongi Calon Tersangka

0

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Penyidik Tipikor Reskrim Polres Sumbawa sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi guna menyelidiki kasus gedung Serba Guna Dusun Sengkal, Desa Batu Bangka, Kecamatan Moyo Hilir.

Pembangunan gedung senilai ratusan juta tersebut belum terealisasi, meskipun dananya sudah dicairkan 100 persen. Untuk itu, penyidik berencana melakukan gelar perkara guna penanganan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Elyas Ericson, SH., S.IK kepada Suara NTB, Selasa, 21 Februari 2017 menyebutkan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya berencana meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan. Namun terlebih dahulu akan dilakukan gelar perkara.

“Rencana kita mau meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan. Namun kita akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu,” ujarnya.

Disebutkannya, dalam menyelidiki kasus tersebut pihaknya sudah memanggil delapan saksi guna dimintai keterangan. Di antaranya kepala desa, penjabat desa sebelumnya, dan bendahara desa. Termasuk ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan pihak rekanan.

Dari penyelidikan yang dilakukan, pihaknya sudah mengantongi calon tersangka. Namun mengenai hal tersebut, pihaknya belum bisa menyampaikan secara gamblang.

“Sudah ada calon tersangka. Mengenai siapa-siapa nantinya yang terlibat akan diperoleh dari gelar perkara yang akan dilakukan. Kalau tidak ada kendala, awal Maret mendatang kita lakukan gelar,” tukasnya.

Seperti diberitakan, pembangunan gedung serba guna di desa setempat menuai permasalahan. Meski dananya sudah dicairkan 100 persen, namun pihak rekanan tak kunjung membangun gedung tersebut.

Adapun pengadaan gedung merupakan aspirasi salah satu anggota DPRD Sumbawa tahun 2016 lalu. Dananya dimasukkan melalui APBDes Desa Batu Bangka. Dengan nilai anggaran sekitar Rp 120 juta. Polisi mulai menangani kasus ini setelah memperoleh informasi dari masyarakat. (ind)