Pembangunan Ruko di Mataram akan Dimoratorium

0

Mataram (Suara NTB) – Pemkot Mataram kembali mewacanakan melakukan moratorium pembangunan rumah took (ruko). Wacana ini mengingat ruko dibangun pengusaha di sejumlah titik belum difungsikan atau kosong.

Pantauan Suara NTB, ruko yang dibangun di Jalan Bung Hatta Kelurahan Rembiga, Sweta, Jalan Pemuda Kelurahan Gomong, dan titik lainnya tak ada aktivitas apapun. Kondisi itu akan mengganggu estetika Kota Mataram bilamana ruko tak dirawat maksimal.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, Ir. H. Mahmuddin Tura tidak mengetahui detail seperti apa konsep atau wacana moratorium pembangunan ruko. Secara kasat mata, ia melihat bahwa ruko dibangun pengusaha dibiarkan begitu saja tanpa ada aktivitas apapun. Sehingga, terkesan kumuh. Maka layak baginya dilakukan moratorium oleh pemerintah menekan keberadaan ruko di Mataram.

“Lama – lama bisa kayak rumah hantu. Saya coba nanti bahas ke pimpinan masalah itu (moratorium,red),” kata Mahmuddin dikonfirmasi, Senin, 25 September 2017. Dia mencurigai tak berfungsinya ruko itu, pertama, faktor tak memiliki izin operasional. Kedua, izin telah terbit tetapi pengusaha menunggu orang yang mau menyewa.

Pihaknya nanti akan memeriksa semua izin operasional. Karena kemungkinan ruko ini juga dibangun tanpa ada izin mendirikan bangunan. “Perlu kita turun cek,” jawabnya.

Mahmuddin melihat ruko peninggalan PT. Pade Angen di Sweta banyak kosong. Kondisi bangunannya tak terawat bahkan banyak ditumbuhi alang – alang. Kondisi ini mengganggu estetika kota, sehingga penting dilakukan moratorium.

Lebih lanjut disampaikan dia, dari aspek investasi jelas akan mengganggu karena kecil kontribusi untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Ini jelas akan jadi penilaian dan evaluasi pemerintah mempertanyakan aset milik investor bisa nganggur. “Bisa berpengaruh juga ke PAD,” demikian kata dia. (cem)