Soal Temuan Ombudsman, Ini Sikap Pemkab Loteng

0

Mataram (Suara NTB) – Adanya temuan Ombudsman Perwakilan NTB yang menyebutkan sekitar 225 tenaga sukarela RSUD Praya diangkat tanpa prosedur alias bodong langsung disikapi Pemkab Lombok Tengah (Loteng). Rencananya, Pemkab Loteng akan melakukan evaluasi secara total terhadap keberadaan tenaga sukarela, baik tenaga kesehatan maupun tenaga non kesehatan.

Sekda Loteng, H.M. Nursiah, S.Sos.M.Si., yang dikonfirmasi, Rabu, 15 Februari 2017, mengaku pihaknya sudah menerima laporan dari pihak Ombudsman NTB perihal hasil investigasi yang dilakukan terhadap sistem pelayanan di RSUD Praya. Terutama terkait proses pengangkatan para tenaga sukarela yang diindikasikan menyalahi prosedur.

Menurutnya, inti dari persoalan tersebut adalah terkait proses pengangkatan yang diduga tidak sesuai dengan prosedural dan mekanisme yang ada. Di mana banyak tenaga sukarela baik itu tenaga kesehatan maupun non kesehatan yang diangkat tanpa sepengetahuan dari pimpinan RSUD Praya, sehingga banyak yang mempertanyakan statusnya di RSUD Praya. Setelah itu, pihaknya akan melangkah pada upaya penatan dan pembenahaan tata kelola RSUD Praya, sehingga mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan di RSUD Praya.

Dalam proses ini nantinya, termasuk juga di antaranya evaluasi personel, baik itu dari sisi kualitas maupun kuantitas. Jika persoalannya pada kualitas sumber daya manusia (SDM)-nya, maka akan ada tindaklanjut berupa pemberian pendidikan dan pelatihan, sehingga kualitas SDM yang ada bisa terangkat. Jika persoalan ada pada kuantitas, tentu akan ada pengaturan kembali sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja yang ada.

Disinggung adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengangkatan tenaga sukarela RSUD Praya ini, Nursiah menegaskan itu akan menjadi bagian dari evaluasi pemerintah daerah. Jika ada pegawai maupun pejabat lingkup Pemkab Loteng yang terlibat, akan ada sanksi-sanksi yang diberikan dan tergantung berat dan ringannya pelanggaran yang dilakukan.  (kir)