Kasus Dugaan Suap BPK Dikhawatirkan Merembet ke Daerah

0

Tanjung (Suara NTB) – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pegawai BPK pusat dalam pemberian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di lingkup Kementerian dikhawatirkan akan merembet ke daerah. Termasuk Lombok Utara, perolehan Opini WTP 2016 atas pengelolaan APBD 2015 dicurigai tidak lepas dari “permainan” fulus oknum.

Kecurigaan itu dilontarkan jajaran Komisi I DPRD KLU. Anggota Komisi I, Zarkasi, S.Ag. M.Si., dan Ardianto, SH. MH., mengaku sangat khawatir dengan kasus suap yang melibatkan oknum pejabat di BPK pusat akan merembet sampai ke daerah.

Mengkorelasikan OTT dengan WTP APBD di daerah, Anggota DPRD KLU Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional dan Fraksi Hanura ini masih terngiang dengan carut marut APBD 2015. Dimana ketika itu, jelang Pilkada bulan Desember 2015, eksekutif Lombok Utara mencairkan Bansos tidak sesuai ketentuan.

Dalam momen itu, dua pelanggaran sekaligus yang diketahui dilakukan oleh Pejabat eksekutif. Pertama, sebut Ardianto, eksekutif tidak mengindahkan Surat Edaran Kemendagri untuk tidak mencairkan Bansos jelang Pilkada 9 Desember 2015. Kedua dan yang paling parah, pejabat eksekutif ketika itu mencairkan Bansos filuar oenerima yang berhak.

Akal-akalan eksekutif sudah dicium oleh DPRD dimana pencairan penerima Bansos dilampirkan dalam 3 SK berbeda. Dalam SK pertama No. 361 tanggal 12 Oktober 2015 diketahui Bansos dicairkan ke penerima yang namanya melenceng dari daftar APBD.

Untuk memperbaiki itu, eksekutif mengeluarkan kembali SK bernomor sama seolah memperbaiki nama-nama penerima di SK pertama. Seakan panik digenjot oleh legislatif, Eksekutif lalu mengeluarkan SK ketiga bernomor 410 tanggal 23 Desember 2015.

SK ini dimunculkan untuk memperbaiki 2 SK pertama. Namun yang mengherankan kalangan DPRD, SK 361 yang meski sudah ditarik tetap dijadikan pelengkap legitimasi pencairan Bansos dalam pemeriksaan Bansos di BPK dan Kejaksaan.

“WTP 2016 atas LKPJ APBD 2015 patut kita curigai, apalagi sekarangbada OTT pejabat BPK pusat. Pencairan Bansos APBD 2015 lalu itu ada pembohongan publik, tapi tetap WTP. DPRD di bohongin, BPKP dibohongin, dapat juga WTP,” cetus Ardianto.

Zarkasi menguatkan bahwa pencairan Bansos 2015 terindikasi kuat melanggar aturan dibuktikan dengan sanksi yag diperoleh 5 pejabat, yakni 2 Kepala Dinas, 2 Kepala Bidang dan satu orang Staf Dispenda.

“Diturunkannya jabatan 4 orang (Kadis dan Kabid) itu, unsur tidak benarnya pengelooaan Bansos 2015

Tapi kok tetap dapat WTP, ada apa dengan BPK,” tanya Zarkasi.

Ia pun berharap, telisik OTT WTP oknum pejabat BPK oleh KPK tidak hanya sebatas di pusat tetapi juga bisa sampai ke daerah.

“Kalau masih ada berkas, kami harap KPK juga bisa masuk ke daerah. Karena APBD 2015 sangat janggal. Kita lihat di berita, BPK memberi WTP padahal di sisi lain Kejaksaan masih memproses kasus Bansos 2015,” demikian Zarkasi.

Terpisah Kepala Inspektorat Lombok Utara, H. Zaenal Idrus, SH., menolak berkomentar terkait OTT WTP. Ia lebih memilih fokus untuk menyambut Opini WTP atas pelaksanaan APBD 2016 yang akan diterima Rabu esok.

“Hari Rabu akan diserahkan. Berkas laporan keuangan pemerintah daerah berbasis accrual,” katanya.

Setidaknya ada 7 unsur yang diatensi oleh BPK, antara lain Laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas lap keungan tahun 2016.

“Kita optimis sesuai dengan standar. Segala persiapan untuk tahun ini sudah lengkap, tinggal penghapusan aset yang hilang dan rusak berat,” tandasnya. (ari)