Berkas Perkara Pembacok Kades Rato Dilimpahkan

0

Bima (Suara NTB) – Satreskrim Polres Bima telah melimpahkan berkas perkara pembacokan kades Parado Rato Kecamatan Parado, Mansyur, SH. Sebelumnya berkas tersebut sempat dilimpahkan ke kejaksaan dan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

“Sudah dilimpahkan kembali. Kemarin ada beberapa yang kurang sehingga harus dilengkapi,” kata Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Mefito Wicaksono, kepada Suara NTB, Jumat, 13 Januari 2017.

Kata dia, tersangka pelaku, Syaf, warga Parado Wane itu, dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Menurut dia, dalam tindak kasus tersebut pihaknya masih memburu dua orang pelaku dan sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres setempat. Keduanya merupakan warga Parado Wane.

“Masih ada dua DPO yang masih diburu,” ujarnya.

Seperti diketahui kades Parato Rato dibacok oleh Syaf, di jalan lintas Monta parado atau tepatnya di jembatan Desa Parado Wane pada akhir bulan Oktober 2016 silam. Kades berusia 53 tahun langsung meninggal di tempat kejadian perkara (TKP) akibat luka serius dialaminya.

Motif pembacokan diketahui lantaran Kepala Desa itu tidak memberikan uang yang diminta oleh pelaku dan beberapa temannya. Yang pada saat itu sedang menggelar pesta miras dilokasi. Dalam keadaan mabuk pelaku langsung membacok korban. (uki)