Imigrasi Segera Deportasi WNA Asal Sri Lanka

0

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa kembali akan melakukan deportasi terhadap warga Negara Asing (WNA) yang tidak memiliki dokumen tinggal. WNA dimaksud yakni Sunil warga Sri Lanka yang sudah sekitar enam tahun berada di wilayah Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa, Drs. Syahrifullah kepada Suara NTB, Selasa (11/4) menyebutkan, dari hasil koordinasi yang dilakukan pihaknya dengan Kedutaan Sri Lanka, Sunil sudah mendapat pengakuan terkait kewarganegaraannya.

Saat ini pihak kedutaan juga sudah menerbitkan paspor untuk rencana kepulangan Sunil. Pihaknya tinggal mengambil paspor tersebut, kemudian memulangkan yang bersangkutan.

“Paspornya sudah ada di Kedutaan. Dalam waktu dekat anggota saya akan mengambilnya ke kedutaan. Setelah itu yang bersangkutan kita deportasi,” ujarnya.

Dijelaskannya, Sunil nantiya dipulangkan ke negara asalnya untuk mengurus surat-surat yang benar supaya bisa berkumpul kembali dengan keluarganya yang berada di KSB. Dimana Sunil sudah memiliki istri dan empat orang anak.

“Nantinya dia dipulangkan ke negaranya untuk mengurus surat-surat yang benar, supaya bisa kembali ke sini berkumpul dengan keluarganya. Karena dia sudah memiliki istri dan anak. Kita juga tidak serta merta mengurungnya. Apalagi dia sudah menyatu dengan warga setempat,” tukas Syahrifullah. (ind)