Pakar Hukum : Pengelola Parkir Bertanggung Jawab Atas Kehilangan Kendaraan Beserta Isinya

0

Mataram (suarantb.com) – Kasus perampokan yang terjadi di areal parkir Mataram Mall mengakibatkan uang milik H. Lalu Daryadi alias Mamiq Dar sejumlah Rp 265 juta raib. Pihak manajemen Mataram Mall pun berjanji akan bertanggung jawab terhadap korban. Berdasarkan pernyataan Kapolres Mataram, AKBP Muhammad, S. IK, kemungkinan pihak manajemen akan mengganti uang itu.

Namun, sering dijumpai pada areal parkir, pengelola membuat plang “kehilangan barang bukan tanggung jawab pengelola parkir”. Ada juga yang memuat tulisan “pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas hilangnya barang di dalam mobil” yang tertera di tiket parkir. Apakah dengan adanya tulisan itu dapat menggugurkan tanggung jawab pengelola parkir?

Pakar Hukum Bisnis Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin mengatakan tulisan semacam itu dianggap sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab atas kendaraan yang hilang atau barang yang hilang dalam kendaraan. Namun sebenarnya memasang tulisan seperti itu di lokasi parkir dilarang.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang. Dan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum.

“Pencantuman tulisan seperti di atas pada karcis atau lokasi parkir yang berisi pernyataan bahwa tidak bertanggungjawab atas kehilangan dikenal dengan klausula baku,” jelasnya, Kamis, 8 Juni 2017.

Terkait raibnya uang Mamiq Dar akibat ulah pencuri yang ditaruh di dalam mobil di areal parkir, Zainal mengatakan, pengelola parkir harus bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan yang dititip beserta isinya. “Dalam putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang,” jelasnya.

Jadi menurut Zainal, pengelola parkir tidak bisa menolak dan mengelak bertanggung jawab atas kehilangan milik seorang di dalam mobil yang diparkir dengan alasan pada karcis sudah dicantumkan tulisan tersebut. Karena menurutnya, klausula baku seperti itu dilarang dalam undang undang dan putusan Mahkamah Agung. (bur)