Uang Daerah Rp 1,5 Miliar Dibelanjakan Demi Mobil Dinas Pimpinan DPRD

0

Tanjung (Suara NTB) – Sebagian kalangan anggota Komisi III lintas Fraksi di DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) mempertanyakan penganggaran kendaraan dinas (randis) untuk tiga pimpinan DPRD KLU. Pasalnya, anggaran senilai Rp 1,5 miliar pada APBD murni 2017 telah disepakati untuk ditiadakan oleh seluruh fraksi saat pembahasan KUA PPAS dan RAPBD 2017 lalu.

Anggota Fraksi Demokrat, Kardi, A.Ma, kepada Suara NTB, Sabtu, 22 April 2017 mengungkapkan, pengadaan randis tiga Pimpinan DPRS makin membingungkan para anggota DPRD. Pihaknya merasa yakin, bahwa dalam proses pembahasan KUA PPAS dan RAPBD, fraksi-fraksi di DPRD seluruhnya sepakat anggaran Rp 1,5 miliar itu tidak dialokasikan. Alasannya jelas, kondisi fisik randis tiga pimpinan masih layak pakai.

“Kami di Fraksi Demokrat bingung, kenapa anggaran mobil pimpinan DPRD terwujud, padahal seluruh fraksi sepakat ditiadakan pada APBD murni 2017 ini. Apa alasannya pemerintah (TAPD) kembali menganggarkan?” tanya Kardi.

Hal itu diamini anggota Fraksi PKN dari PAN, Sainur. Ia menyebut, termasuk Fraksi PKN juga sepakat meniadakan anggaran tersebut.

Senada dua anggota Dewan itu, mantan Ketua Fraksi Hanura, Ardianto, membenarkan. Hanya saja, penganggarannya menitikberatkan pada satu syarat yang menjadi kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Pada prinsipnya kita setujui dengan catatan, mobil eks pimpinan dihapus terlebih dahulu dan diberikan kepada mantan pimpinan sebelumnya sebagai bentuk penghargaan daerah,” katanya.

Adapun tiga mantan pimpinan DPRD tersebut adalah Mariadi, S.Ag (mantan Ketua DPRD/mantan Calon Wabup Pilkada 2015), Sarifudin, SH. MH., (mantan Wakil Ketua I, kini Wakil Bupati KLU), dan Burhan M. Nur (kader Demokrat, tak menjabat).

“Sepanjang itu masih ada atau belum dihapus, meskipun sudah dianggarkan tidak mesti direalisasikan,” tegasnya.

Ardianto mengingat penganggaran randis 3 pimpinan DPRD telah dua kali diajukan, yakni pada APBD P 2016 dan APBD murni 2017. “Kalau di perubahan anggaran 2016 memang betul tidak disetujui dan tidak dianggarkan tapi kalau di APBD 2017 seingat saya seperti itu (hapus yang lama kemudian beli baru, red),”

Ia sependapat dengan pandangan anggota fraksi lain, bahwa alokasi Rp 1,5 miliar itu harus dipertanyakan bilamana Setwan dan Setda Lombok Utara belum melalui tahapan penghapusan aset.

“Artinya kan mobil yang ada masih bisa dipakai untuk apa beli lagi. Dan itu dasar kita setujui dimana salah seorang pimpinan DPRS saat itu mengakui akan di hapus untuk diberikan kepada mantan pimpinan lama. Pimpinan juga mengaku sudah komunikasi dengan eksekutif Pemda,” tandas Ardianto.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Sudirsah Sujanto, S.Pd.B. SIP, menegaskan, kalau ada penolakan untuk pengadaan randis tidak mungkin tertuang ada APBD.

Sementara  Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Drs. H. Raden Nurjati.  mengklaim tidak ada penghapusan aset dari 3 randis pimpinan DPRD KLU. Itu artinya, randis yang ada sekarang masih bisa dipakai untuk unsur pimpinan. (ari)