Dirut PD BPR NTB Cabang Sumbawa Ditahan Polisi

0

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Penyidik Sat Reskrim Polres Sumbawa memeriksa Dirut PD BPR NTB Cabang Sumbawa berinisial I, Senin, 20 Maret 2017 sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan di Bank setempat. Usai pemeriksaan selama beberapa jam, yang bersangkutan langsung ditahan.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Elyas Ericson, SH., S.IK mengatakan, tersangka diperiksa sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita. Dalam hal ini ia dimintai keterangan sebanyak 52 pertanyaan seputar dana cash back pembelian mobil. “Yang bersangkutan langsung kami tahan,” ujarnya.

Menurutnya, penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulang kembali perbuatan yang dilakukan. Di mana penahanan ini akan berlangsung hingga 20 hari kedepan.

Adapun pemeriksaan terhadap yang bersangkutan merupakan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka. Sebelumnya sudah pernah dimintai keterangan saat statusnya sebagai saksi. Pihak kepolisian pun sudah memintai keterangan saksi ahli dari OJK dan saksi lainnya.

“Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, perbuatan yang dilakukan sudah memenuhi unsur,” pungkas Ericson.

Atas perbuatan yang dilakukan, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf b undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Refublik Indonesia nomor 10 tahun 1998. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Dengan denda minimal Rp 10 miliar dan maksimal Rp 200 miliar.

Dalam kasus ini, baru satu tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian. Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dilihat dari hasil pengembangan penyidikan nantinya.

Sementara itu pengacara tersangka, Sobaruddin, SH mengakui adanya pemeriksaan terhadap kliennya sebagai tersangka. Tentunya untuk mempermudah proses penyidikan, prosedurnya penyidik melakukan penahanan terhadap kliennya hingga 20 hari kedepan. Pihaknya pun mengapresiasi penyidik yang sudah melakukan prosedur dengan baik dan benar. (ind)