Bupati Lobar Dukung APH Usut Sewa Kontrak Aset Daerah

0

Giri Menang (Suara NTB) – Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid, S.Ag, M.Si mendukung penuh langkah aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut persoalan sewa kontrak aset yang diduga bermasalah. Pasalnya, diakui persoalan aset ini begitu banyak yang bermasalah. Bupati mendorong agar aparat melakukan pengusutan.

“Kita dukung penuh langkah APH karena bermasalah makanya saya dukung penuh,” tegas Fauzan di kantor Pemkab Lobar, Senin, 20 Maret 2017. Bupati menegaskan penting dirinya mendukung Langkah APH ini. Sebab persoalan aset ini banyak berindikasi bermasalah.

Ia menegaskan, jika benar terjadi penyalahgunaan aset ini ia mendorong agar aparat mengusut tuntas. Diakui, terkait sertifikasi aset banyak yang belum tuntas, sebab hal ini terkait juga dengan pihak lain. Pihak BPN sendiri memiliki SOP yang prosedurnya cukup rumit.

Kepala Badan Keuangan dan Aset daerah, Joko Wiratno mengaku sejumlah lahan aset milik Pemkab Lombok Barat yang belum bersertifikat telah diusulkan. Namun faktanya, sejauh ini belum semuanya tuntas. Beberapa masih terkendala berkas belum lengkap.

Aset yang belum memiliki legalitas tersebut berupa tanah, lahan persawahan, dan bangunan. Jika tidak segera ditangani, aset ini rentan menimbulkan sengketa. Hal ini, membuka peluang bagi masyarakat untuk melayangkan gugatan kepada pemerintah.

Berdasarkan data dari BPKAD Lobar, total lahan aset Pemkab berjumlah 2.035 bidang. Dengan luas mencapai 12.540.240 m2. Dari jumlah tersebut sudah memiliki sertifikat baru 861 bidang, dengan luasan 3.769.918 m2. Sementara 1.174 bidang masih dalam proses sertifikasi. Tapi ada pula yang belum sama sekali tersentuh.

Ia mengakui masalah aset di Lobar belum optimal. Salah satu kendala yang dihadapi adalah tidak dilengkapi dengan peraturan daerah (Perda) sebagai pijakan hukum. Apalagi sistem pengarsipan aset di Lobar dulunya hanya menggunakan prinsip kepercayaan. Untuk mengamankan aset-aset yang belum memiliki sertifikat tersebut, mantan Kepala Dinas Koperasi danh UMKM ini menjelaskan sudah membentuk tim khusus. Tim yang beranggotakan kejaksaan, BPN, kepolisian, dan BPKAD secara khusus menangani masalah sertifikat aset.

“Melalui tim ini, setiap tahun sekitar 50 bidang diajukan untuk disertifikasi. Sehingga benar-benar masalah aset tertib dan secara bertahap tuntas,” jelasnya.

Soal aset yang belum sertifikat rentan terjadi sengketa dan gugatan. Joko mengaku tidak khawatir. Sebab pihaknya sudah memiliki alat bukti kuat bahwa aset-aset tersebut benar milik Pemda. Kini tinggal proses akhir, yaitu pembuatan sertifikat.

Ia pun menargetkan, dua tahun kedepan sebanyak 1.174 bidang yang belum memiliki sertifikat telah tuntas. “Ini jadi perhatian kami sekarang,” tegasnya. (her)