Jaksa Kembalikan Berkas Dugaan Pungli di Sumbawa

0

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa mengembalikan berkas kasus dugaan pungutan liar (pungli) prona Desa Labuhan Bajo, Kecamatan Utan ke pihak kepolisian. Pengembalian ini dilakukan mengingat masih ada unsur yang harus dipenuhi.

Kajari Sumbawa melalui Kasi Pidsus, Anak Agung Raka PD, SH kepada wartawan, Jumat, 24 Februari 2017 menyatakan, dalam kasus ini pihak Polres telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Kades, Sekdes dan bendahara. Dimana berkasnya dijadikan dua. Satu berkas untuk Kades, satu berkas lagi untuk Sekdes dan bendahara. “Tadi sudah kami kembalikan berkasnya,” ujarnya.

Menurutnya, pengembalian berkas dilakukan karena masih ada unsur yang belum terpenuhi dalam pasal yang disangkakan. Makanya pihaknya memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dipenuhi unsurnya. “Setelah kita teliti, ternyata unsurnya belum terpenuhi. Berdasarkan keterangan saksi, prona gratis, tetapi ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan peserta. Karena tidak seratus persen gratis. Sesuai dengan yang sudah disosialisasikan di desa,” tukasnya.

Kades, Sekdes dan bendahara Desa Labuhan Bajo, Kecamatan Utan terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pihak kepolisian. Mereka tertangkap diduga melakukan pungli prona, dengan meminta sejumlah uang kepada masyarakat. Rata-rata satu sertifikat Rp 300 ribu. Alasannya untuk administrasi blangko dan lainnya. Praktek tersebut sudah berlangsung sejak April 2016 lalu. Dimana dari 200 sertifikat yang diurus, 195 sertifikat sudah diambil masyarakat. (ind)