Ini Pendapat Ali BD Soal Pengerukan Kolam Labuh Labuhan Haji

0

Selong (Suara NTB) – Bupati Lombok Timur (Lotim), H. Moch Ali Bin Dachlan menegaskan Pemkab Lotim tidak ambil pusing dalam pengerukan kolam Labuh Pelabuhan Labuhan Haji yang hingga kini pengerukan belum dilakukan. Menurutnya, apabila pengerukan tidak dilakukan oleh pihak kontraktor, sesuai aturan negara bahwa kontraktorlah yang akan mengalami kerugian.

Dijelaskannya, apabila pihak kontraktor kembali tidak melakukan pekerjaannya sesuai dengan perpanjangan waktu yang sudah diberikan. Maka, kontraktor kembali akan didenda sesuai aturan yakni dengan membayar denda sebesar lima persen. “Kita juga bisa cari kontraktor yang lain,” terang bupati, Rabu, 1 Februari 2017.

Disinggung terkait telah diberikan uang muka sebesar 20 persen dari total anggaran pengerukan kolam labuh itu sebesar Rp 38 miliar ke pihak kontraktor. Bupati menegaskan bahwa uang tersebut sudah diambil kembali oleh Pemda Lotim.

Dalam pengambilan uang tersebut, ia menugaskan Kepala Dinas LHKTK Lotim, Mulki yang proses pengambilan di salah satu bank di Bandung. Terkait dengan dideportasinya 12 TKA asal Tiongkok, bupati juga menegaskan itu bukan proyek orang Tiongkok, melainkan ada PT yang mempekerjakan mereka sehingga sewaktu-waktu bisa mencari pekerja yang lain.

“Dia sendiri yang akan rugi kalau tidak diselesaikan, itu aturan negara ya,” tegasnya lagi.

Selain itu, bupati juga secara tegas mempersilakan untuk dilakukan pembentukan pansus yang dilakukan oleh DPRD Lotim. Menurutnya, pembentukan pansus bagus dilakukan oleh DPRD supaya ada yang dikerjakan. “Kalau ada pembentukan Pansus oleh Dewan, itu bagus ya. Saya senang itu supaya dewan ada kegiatan juga ya,” ujarnya.

Sementara, Kadis LHKTK Lotim, Mulki, yang dikonfirmasi membenarkan dirinya sudah mengambil kembali uang sebesar 20 persen berdasarkan perintah dari Bupati Lotim. Saat ini, katanya, uang tersebut tinggal ditransfer ke rekening daerah sekitar 6,7 miliar.

Namun, yang terpenting adalah Pemda sudah berusaha mengamankan jaminan pelaksanaan yang 5 persen, sehingga begitu putus kontrak, maka akan dipindah juga ke rekening pemda. (yon)