Kasus Dugaan Pungli Prona, Polisi Periksa Puluhan Saksi

0

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Polisi mulai memanggil saksi-saksi terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) program nasional (prona) yang terjadi di Desa Labuhan Bajo beberapa waktu lalu. Dalam hal ini memeriksa puluhan saksi sejak Jumat, 13 Januari hingga Sabtu, 14 Januari 2017 lalu.

Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, AKP Elyas Ericson, SH, S.IK kepada wartawan membenarkan adanya pemanggilan saksi dimaksud. Saksi yang dimintai keterangan terdiri dari masyarakat dan staf desa setempat.

“Hari Jumat dari 10 orang yang kita panggil, tujuh orang yang datang. Sementara hari Sabtu dari 10 yang kita panggil, delapan orang yang memenuhi panggilan,” ujarnya.

Disebutkannya, pemanggilan saksi ini guna dimintai keterangan terkait dugaan pungli prona di desa setempat. Sejauh ini, saksi mengakui adanya pungli dimaksud. Dimana sebelumnya mereka mengakui tidak ada musyawarah yang dilakukan pihak desa terkait biaya prona yang dipungut. Pihaknya masih perlu memintai keterangan saksi lainnya.

Dalam hal ini ada 200 saksi lebih. Sebelumnya pihaknya juga sudah memintai keterangan Kades, Sekdes dan bendahara desa setempat. Secara umum mereka menyampaikan sosialisasi sudah dilakukan, karena itu wajib. Hanya saja mengenai besaran harga pungutan tidak dimusyawarakan ke semua warga yang mendapatkan prona.

“Musyawarah dilakukan. Tetapi tidak dilakukan dengan 200 orang itu. Hanya dilakukan dengan beberapa orang. Hanya staf desa itu saja,” tukasnya.

Pihaknya juga akan memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai saksi ahli. Guna mengetahui apakah dalam pengurusan prona ini dipungut biaya atau tidak. “Untuk pertanahan nanti terakhir dimintai keterangan. Pihak pertanahan nanti dimintai keterangan sebagai saksi ahli. Kaitan benar tidak Prona ini ada biaya. Kalau memang ada biayanya berapa besar,” pungkasnya.

Sebelumnya Kades, Sekdes dan Bendahara Desa Labuhan Bajo, Kecamatan Utan, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pihak kepolisian. Mereka tertangkap diduga melakukan pungli prona pada Selasa (10/1) lalu. (ind)