Mei, Rencana Pengisian 13 Jabatan Eselon II di KLU

0

Tanjung (Suara NTB) – Kekosongan pejabat eselon II di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Lombok Utara diperkirakan akan terisi paling lambat bulan Mei 2017 mendatang. Kemungkinan itu lantaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) KLU masih harus melakukan sejumlah proses hingga ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat.

Pelaksana tugas (Plt) sekaligus Sekretaris BKD KLU, Masjudin, SE. MM., kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis, 12 Januari 2017 mengungkapkan, pihaknya masih melakukan persiapan proses pansel pejabat eselon II. Sementara ini tahapan yang dilakukan adalah menyiapkan proposal pansel untuk diajukan ke BKN. Setelah proposal diajukan, BKD masih harus menunggu rekomendasi pansel oleh BKN.

“Target kita pekan ini proposal sudah bisa masuk. Setelah rekomendasi keluar dari BKN, baru kita akan umumkan,” ungkap Masjudin.

Dijelaskannnya, proses pansel bergantung cepat atau tidak diterimanya rekomendasi dari BKN. Menurut perkiraan, apabila rekomendasi keluar pada pekan ke 3 Januari 2017, maka pada bulan Februari sudah bisa diumumkan.

Dalam prosesnya pansel pun setidaknya memakan waktu. Dari mekanismenya, terang Masjudin, Tim Pansel terdiri dari 5 orang atau 9 orang. Dengan rincian, maksimal Tim Pansel meliputi maksimal 45 persen unsur internal Pemda KLU dan minimal 55 persen Tim eksternal. Selanjutnya tim akan membuka pendaftaran seleksi untuk 15 hari pertama. Batas waktu tersebut diberikan untuk membuka peluang bagi pelamar untuk mengajukan diri sebagai calon Kepala Bada/Dinas. Setiap posisi jabatan kepala badan/dinas yang kosong harus memenuhi syarat 3 orang pelamar. Apabila dalam masa pendaftaran 15 hari tidak terpenuhi syarat itu, pendaftaran pelamar akan diperpanjang untuk 15 hari berikutnya.

“Apabila masih sama, misalnya hanya 1 atau 2 orang yang melamar, maka dengan terpaksa kita akan lanjutkan dengan memproses 1 atau 2 orang tersebut. Melihat proses itu, kita perkirakan jabatan kepala badan/dinas akan terisi paling tidak bulan Mei,” ujarnya.

Untuk saat ini, sambung dia, posisi kepala dinas/badan yang lowong dijabat sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang berasal dari Sekretaris masing-masing OPD. Terkecuali Sekretaris DPRD KLU, Plt. yang ditunjuk adalah Sekretaris DPRD lama yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.

Menyikapi pergeseran pejabat dari jabatan Fungsional ke jabatan Struktural di OPD baru, Masjudin menegaskan sudah tidak ada masalah. Semua pejabat fungsional sudah memenuhi syarat, termasuk jabatan yang dijabat oleh Sekdis Bappeda KLU, Dr. Faozan (baca: sebelumnya menduduki jabatan di Badan Akreditasi Provinsi).

“Sudah ada, syarat dasar sudah dipenuhi, jadi kaitan untuk menduduki jabatan sudah tidak ada masalah. Cuma untuk naik pangkat karena menyangkut jabatan karir, memang harus ada SK pembebasan sementara dari fungsional ke struktural. Untuk fungsional guru, bisa naik pangkat tetapi melalui proses di SKPD induk,” demikian Masjudin. (ari)