Dinilai Kooperatif, Kasat Pol PP Bima Tidak Ditahan Kejaksaan

0

Bima (Suara NTB) – Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan APBD tahun 2014, Kasat Pol PP Kabupaten Bima, ED, sudah diperiksa selama dua kali oleh penyidik Kejari Raba Bima. Tetapi tersangka tetap menjalankan tugas dinas, sebab yang bersangkutan tidak ditahan oleh kejaksaan.

Kasi Pidsus Kejari Raba Bima, Yoga Sumana, SH kepada Suara NTB, Selasa, 3 Januari 2017 mengatakan, pemeriksaan oknum tersebut untuk melengkapi dokumden tuntutan, serta menelusuri adanya keterlibatan oknum lain.

Hanya saja saat ini, pihaknya belum menjelaskan secara terperinci mengenai keterangan hasil pemeriksaan oknum tersebut, serta jadwal pelimpahan berkas perkara tuntutan ke Pengadilan. Pasalnya Kejari setempat sedang berbenah pasca dilanda banjir belum lama ini.

“Yang jelas mengenai kasus ini akan diatensi serius. Tapi sekarang masih kami sedang bersih-bersih, karena kantor tergenang banjir,” ujarnya.

Sebelumnya Kejari setempat menetapkan Kasat Pol PP Kabupaten Bima, ED sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan korupsi kegiatan APBD tahun 2014. Dalam kegiatannya oknum ini yang bertanggungjawab sebagai kuasa penggunaan anggaran (KPA).

Beberapa item kegiatan diduga disalahgunakan. Sehingga menyebabkan kerugian negara hampir Rp 400 juta, berdasarkan rilis BPK Perwakilan  NTB tahun 2016.

Meski status oknum tersebut menjadi tersangka, namun Kejari setempat tidak melakukan penahanan. Karena  yang bersangkutan bersikap kooperatif dan mampu memenuhi panggilan penyidik. (uki)