Selong (Suara NTB) – Asisten II Setda Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Nuso Pranoto mengakui jika sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait adanya pemotongan dan pungutan yang terjadi dalam pendistribusian paket sembako tahun 2016. Kendati demikian, pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil pemerintah kecamatan selaku pihak yang bertanggung jawab dalam pendistribusian paket sembako senilai Rp 21 miliar tersebut.
“Secara resmi kita belum menerima laporan terkait pemecahan paket sembako ataupun pungutan terhadap masyarakat. Tapi segera kita akan klarifikasi persoalan ini ke pihak kecamatan selaku penanggung jawab dalam pendistribusian bantuan itu,”ujar Nuso Pranoto yang juga selaku PPK dalam pengadaan paket sembako ini, Jumat, 30 Desember 2016.
Nuso pranoto mengaku sangat menyayangkan pemecahan paket sembako serta dibebaninya masyarakat penerima manfaat bantuan pemerintah ini. Ditegaskannya, bantuan sembako yang dihajatkan oleh pemerintah terhadap 80.000 warga miskin di kabupaten Lotim diberikan secara percuma tanpa adanya pembebanan terhadap warga yang menerima bantuan itu. Seperti harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 10.000, termasuk dipecahnya tujuh item yang ada dalam satu paket seperti, beras sebanyak 15 kg, minyak goreng 1 liter, biskuit 1 kaleng, 1 botol sirup, gula 1 kg dan mie instan sebanyak 5 buah serta sarung 1 buah.
Berdasarkan informasi di lapangan dari 15 kg beras yang seharusnya diterima oleh warga miskin, mereka hanya mendapatkan secara bervariasi seperti ada yang mendapatkan 3 kg beras dan lainnya. Bahkan beberapa item sembako yang harus tidak diterima, karena dipecah untuk dibagi terhadap masyarakat yang tidak terdaftar dalam penerima manfaat. Pemecahan sejumlah item paket sembako itu dilakukan tanpa sepengetahuan penerima manfaat yang bersangkutan. “Aturan dalam pendistribusian paket sembako ini sama sekali tidak boleh dipecah atau dibagi dua, termasuk tidak ada pembebanan terhadap masyarakat yang menerima manfaat itu,”tegasnya.
“Intinya, paket sembako yang didistribusikan itu tidak boleh dipecah dan juga tidak boleh dibebankan kepada penerima. Sehingga nanti kita akan klarifikasi persoalan ini ke pemerintah kecamatan,” tambahnya. (yon)