Hindari Kebuntuan, Pemilihan Wabup Perlu Diantisipasi

0

Giri Menang (Suara NTB) – Panitia Kerja (Panja) Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Lombok Barat (Lobar) khawatir pelaksanaan pemilihan wabup bakal deadlock atau mengalami kebuntuan, jika beberapa kemungkinan tak bisa diantisipasi. Termasuk, jika parpol ngotot mengusulkan masing-masing calon, sehingga calon pun  lebih dari dua. Kemungkinan lain, calon yang diusulkan hanya satu orang pun bakal deadlock, sebab mengacu aturan, jumlah calon yang diajukan harus dua orang.

Ketua Panja Tatib Pemilihan Wabup DPRD Lobar, Mariadi, mengaku, paripurna Panja Tatib belum bisa terlaksana, lantaran jawaban tertulis hasil konsultasi panja belum turun dari kemendagri. Jika jawaban dari Kemendagri ini turun, maka bisa dilaksanakan paripurna.

Proses pemilihan wabup, mulai dari pengusulan hingga pemilihan tetap mengacu aturan UU Nomor 10 tahun 2016, di mana calon yang diusulkan dua orang oleh parpol pengusung melalui bupati untuk dipilih oleh DPRD. “Terkait kapan pelaksanaan pemilihan wabup sangat tergantung dari parpol pengusung, kalau parpol saling gontok-gontokan, maka tidak terlaksana. Kami di panja juga belum ada langkah antisipasi ini, nanti kemungkinan perlu konsultasi,” terang Mariadi.

Mengenai komentar Wakil Ketua DPRD Lobar, Sulhan Muhlis, jika bupati bisa menunjuk dua cawabup ia kurang sependapat. Sebab jika bahasanya demikian, maka bupati memiliki kewenangan menentukan calon yang diusung. Sementara dalam aturan calon yang diusulkan parpol pengusung melalui bupati, konteks ini bupati tak berhak menunjuk calon. Namun panja, jelasnya, tidak ada kewenangan mengatur kewenangan bupati. Panja hanya mengatur alur proses jalannya proses pemilihan. (her)