Kota Bima (Suara NTB) – Polres Bima Kota menyelidiki belasan kasus korupsi selama tahun 2016. Tercatat ada 10 kasus yang berhasil naik ke tahap penyidikan. Bahkan dua dari 10 kasus itu, ditarik dan ditangani Mapolda NTB.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Afrizal, SH, S.IK, mengatakan, 10 kasus yang diselidiki dan sudah naik ke tahap penyidikan, yakni dugaan korupsi dana tunjangan profesi guru, tunjangan guru kualifikasi S1. Bahkan dua kasus tersebut sudah P21.
“Dua kasus ini terjadi di lingkup Kemenag Kabupaten Bima,” kata dia menjawab Suara NTB, Sabtu.
Lebih lanjut Afrizal mengatakan, kasus lain yang ditangani yakni kasus korupsi Prona tahun 2014. Kemudian kredit fiktif di Bank NTB, pembongkaran eks kantor Bupati Bima bantuan serta rehab SD di Kabupaten Bima.
“Ditambah kasus korupsi pengadaan tanah pemkot, yang saat ini tengah disidangkan. Kasus-kasus ini merupakan tunggakan tahun 2014 dan 2015 lalu,” ujarnya.
Dari 10 kasus tersebut, lanjutnya, jumlah tersangka yang ditetapkan sebanyak 14 orang. Hanya saja, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, karena kasusnya masih dikembangkan lebih lanjut.
“Yang jelas akan tetap dikembangkan kita telusuri berdasarkan fakta dan keterangan yang ada,” ujarnya.
Dia mengaku, target penuntasan kasus korupsi dalam setahun, diakuinya sudah melampaui target. Lantaran beberapa kasus tunggakan tahun sebelumnya, telah dituntaskan dan selesaikan tahun 2016.
“Seperti pengadaan lahan pemkot dengan tersangka Syahrullah, rehab sekolah di Kabupaten Bima dengan tersangka Rusdin dan Korupsi kemenag,” ujarnya.
Sementara, kata dia, dua kasus korupsi yang ditarik atau dilimpahkan ke Polda NTB yakni BBGRM dan pengadaan sampan fiberglas. Terhadap dua kasus tersebut, pihaknya sudah tidak memiliki kewenangan lebih jauh.
“Dua kasus ini, Polres Bima Kota hanya sebatas koordinasi. Terkait data tambahan atau pengambilan keterangan terhadap beberapa saksi,” ujarnya.
Afrizal menegaskan, semua kasus yang ditangani menjadi prioritas. Hanya saja setiap kasus ada hal-hal yang perlu dilengkapi dan didalami dalam tahap penyidikan. Sehingga untuk penetapan tersangka membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Kasus korupsi yang ditangani jumlahnya banyak. Prosesnya pun tidak semudah membalikan telapak tangan. Perlu ketelitian dan kehatian-hatian sehingga menyita waktu lama,” pungkasnya. (uki)