Pengadaan Barang dan Jasa Disinyalir Jadi Ladang Korupsi

0

Praya (Suara NTB) – Proses pengadaan barang dan jasa disinyalir menjadi ladang tempat terjadinya penyimpangan yang berujung pada tindak pidana korupsi. Terbukti, dari sekian banyak kasus korupsi yang terjadi di lembaga pemerintahan, 80 persen di antaranya berupa penyimpangan pada proses pengadaan barang dan jasa.

Deputi Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Bidang Akuntansi Negara, Gatot Darmasto di Praya, Kamis, 8 Desember 2016, mengaku, lemahnya sistem pengendalian internal pada lembaga pemerintah menjadi pemicu utama tingginya kasus penyimpangan pada proses pengadaan barang dan jasa tersebut. “85 persen penyebab terjadinya penyimpanan pada proses pengadaan barang dan jasa, dikarenakan sistem pengendalian internal yang lemah,”  kritiknya.

Faktor lainnya, pengawasan dan kontrol internal yang lemah serta manajemen risiko yang kurang tepat. Dengan kata lain, untuk bisa menekan kasus penyimpangan atau korupsi, tiga aspek harus dibenahi dan diperkuat. “Untuk bisa menekan penyimpangan yang bisa berujung pada korupsi, penyebab utamanya harus dibenahi. Terutama sistem pengendalian internalnya,”  ujar Gatot.

Kalau ketiga aspek penting tersebut sudah dibenahi dan diperkuat, maka akan mampu meminimalisr munculnya penyimpangan. Bahkan bisa jadi tidak ada lagi penyimpangan yang terjadi.  Hanya saja, untuk mewujudkan hal ini bukan persoalan mudah dan butuh komitmen semua pihak. Terutama para pengambil kebijakan di lembaga pemerintahan yang ada untuk memperkuat tiga aspek ini, sehingga mampu mewujudkan tata kelola lembaga pemerintahan yang baik sesuai kaidah dan aturan hukum yang berlaku.

BPKP RI berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan dan perbaikan tata kelola lembaga pemerintah yang baik dengan fokus pada penguatan sistem pengendalian internal, manajemen risiko serta pengawasan internal tersebut. Tapi kembali lagi, itu semua tidak akan berhasil jika tidak ada dukungan dan komitmen bersama dengan semua pihak. (kir)