Berkas Tersangka Kasus RPH Barabali Lengkap

0

Praya (Suara NTB) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) telah melengkapi seluruh berkas tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) Barabali tahu 2014. Rencananya berkas dan para tersangka kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram, untuk proses persidangan. Hal itu disampaikan Kasi. Pidsus Kejari Loteng, Hasan Basri, S.H.M.H., saat dikonfirmasi Suara NTB, Kamis, 1 Desember 2016.

Ditemui di ruang kerjanya, ketiga berkas tersebut untuk masing-masing tiga tersangka. Yakni kontraktor proyek, pengawas serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

“Berkasnya saat ini sedang kita rapikan. Dan, rencananya Senin depan berkas bersama tersangkanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram,” sebutnya.

Ketiga tersangka itu sendiri, saat ini masih berstatus tahan Kejari Loteng. Sebelumnya proses pelimpahan selesai dilakukan. Baru setelah berkas dilimpahkan, kewenganan dan tanggung jawab terhadap para tersangka menjadi urusan Pengadilan Tipikor Mataram.

Dikatakannya, masih ada satu tersangka lagi yang berkasnya masih dilengkapi. Yakni Pengawas Teknis Proyek (PTP). Tersangka sendiri sampai saat ini juga belum ditahan. Lantaran berkas perkaranya belum lengkap.

“Untuk tersangka PTP proyek, kita masih melengkapi keterangan tambahan,” sebutnya.

Menurut Hasan, sejauh ini peran PTP dalam proyek senilai Rp 1,4 miliar tersebut belum begitu nampak. Sehingga pihaknya masih akan menunggu proses persidangan terhadap tiga tersangka awal. Fakta-fakta persidangan yang ada itulah yang nantinya akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka PTP tersebut.

Keterangan-keterangan yang berkaitan dengan peran PTP dalam proyek yang merugikan negara hingga ratusan juta tersebut, masih sangat normatif. Belum nampak ada keterangan yang mengarah pada kepada peran PTP yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan dalam proyek milik Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswa) NTB tersebut.

“Prinsipnya, peran PTP dalam proyek ini masih terus kita dalami. Supaya apa yang disangkanya terhadap tersangka bisa benar-benar kuat dasarnya,” tegasnya Hasan. (kir)