DPRD Dompu Ingatkan Bupati Pilih Pejabat yang Profesional

0

Dompu (Suara NTB) – Bupati Dompu didorong untuk segera mengisi jabatan struktural organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru. Bupati pun dituntut memilih pembantunya yang akan ditempatkan pada struktur OPD dengan memperhatikan profesional di bidangnya, sehingga tidak menjadi beban.

Ketua DPRD Dompu, Yuliadin, S.Sos kepada Suara NTB, Kamis, 10 November 2016 mengungkapkan, berdasarkan data BPS bahwa angka kemiskinan Dompu tahun 2015 masih tersisa 15 persen lebih dan target RPJMD hingga tahun 2021 menyisakan 8-9 persen atau penurunan angka kemiskinan 2 persen per tahun. Untuk mewujudkannya, tentu harus didukung oleh aparatur yang profesional di bidangnya dan mau bekerjasama, utamanya dari jajaran pimpinan Dinas/Badan serta jajarannya. “Dalam rangka percepatan pengentasan kemiskinan, saya minta Bupati untuk selektif dalam memilih pembantunya,” kata Yuliadin.

Karenanya, Yuliadin meminta Bupati dalam memilih calon pembantunya, harus mengedepankan asas profesional di bidangnya dan tentunya harus bisa kerjasama. Karena Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) merupakan team work dalam mensukseskan program – program sesuai visi misi yang tertuang dalam RPJMD. “Jangan karena keluarga, karena takut dibilang KKN, padahal ia profesional di bidangnya, lalu tidak diangkat (sebagai pejabat). Atau jangan karena karena persinggungan politik saat Pilkada, tidak dipilih padahal orangnya profesional di bidangnya. Itu namanya zolim,” tegasnya. “Tapi, kalau keluarga tidak mampu, juga jangan dipaksakan untuk dipromosi,” tambahnya.

Memilih calon pembantu ini, kata Yuliadin, angat menentukan visi misi dalam RPJMD bisa diwujudkan. Karenanya, ia mengingatkan, jangan karena salah memilih calon pembantu, program tidak bisa diwujudkan dan nama bupati yang disegani skala Provinsi dan diakui secara nasional, ternodai oleh urusan yang kecil (dalam memilih calon pembantu),” ingat Yuliadin.

Yuliadin pun meminta kepada Bupati untuk segera mengisi jabatan pada struktur OPD yang baru dengan pejabat yang ada dan membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk jabatan tinggi (setingkat eselon II). Karena saat ini, daerah dihadapkan dengan keharusan untuk menyelesaikan Perda APBD tahun 2017 dengan deadline 30 November.  “Kita ini dihadapkan dengan waktu penyelesaian APBD 2017 hingga 30 November. Kalau tidak, gaji Bupati dan wakil Bupati serta Dewan terancam tidak dibayarkan hingga 6 bulan,” katanya. (ula)