Khawatir Timbulkan Kegaduhan, Walikota Mataram Enggan Ungkap Hasil Assessment

0

Mataram (Suara NTB) – Tim assessment telah menyerahkan hasil penilaian terhadap kinerja dan pemetaan pejabat eselon II, III dan IV lingkup Pemkot Mataram, Kamis, 10 November 2016. Sayangnya, Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh enggan mengekspos hasil assessment dengan alasan tidak ingin menimbulkan kegaduhan.

Hasil assessment diserahkan langsung oleh Ketua Tim Assesment Dr. MA. Muazar Habibi didamping tiga anggotanya kepada Walikota Mataram. Penyerahan di ruang kerja Walikota ini dilakukan secara tertutup.

Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh menjelaskan, adanya peraturan perundang – undangan masalah penempatan para pejabat baik ketika mutasi secara reguler ataupun promosi. Maka ini dipahami sebagai sarana birokrasi yang efektif dan efisien, untuk menjalankan tugas/tupoksi di masing – masing SKPD. Assessment ini tidak lepas dari upaya Pemkot Mataram yang bekerja keras mewujudkan harapan masyarakat. Sebab, telah ada kontrak sosial dan politik sebagai kepala daerah yang terdokumentasi dalam RPJMD (rancangan pembangunan jangka menengah daerah) tahun 2016 – 2021.

“Maka birokrasi dimaksudkan adalah birokrasi kuat. Pejabat memiliki semangat kerja tinggi, profesional dan loyalitas bekerja membantu agar birokrasi efektif dan efisien,” katanya usia penyerahan hasil assessment, Kamis (10/11).

Karena itu, mekanisme ditempuh sesuai ketentuan. Ada dua tahap dalam penempatan pejabat. Pertama, assessment bagi eselon II, III dan IV. Dan nantinya lanjut orang nomor satu di Kota Mataram, akan ada promosi pejabat dilakukan melalui pansel. Proses ini ditargetkan bisa dilaksanakan akhir Desember. Sebab, banyak tugas berat menunggu pejabat di tahun 2017.

Ketua Tim Assessment, Dr. MA. Muazar Habibi memberikan catatan kepada Walikota Mataram. Diantaranya, assessment ini sebagai salah satu sarana memilih kepala SKPD sesuai pemetaan pejabat eselon II, III dan IV. Selebihnya adalah tergantung kecocokan walikota dengan pejabat, karena dipastikan sudah ada rekam jejak dikantongi kepala dan wakil kepala daerah.  (cem)