CPNS yang Dibatalkan Gugat Pemkab Dompu

0

Dompu (Suara NTB) – Forum CPNS tenaga honorer kategori – II (THK-II) menunjuk pengacara dari LBH Untuk Keadilan Mataram sebagai kuasa hukum melawan pemkab Dompu. Para CPNS ini menggugat tim verifikasi yang dibentuk melalui SK Bupati No : 800/IV/Inspektorat/2014. Karena hasil kerja tim verifikasi ini, dijadikan dasar BKN membatalkan SK CPNS 134.

Ketua forum CPNS THK-II Kabupaten Dompu, M. Syafrin kepada Suara NTB di lokasi aksinya halaman kantor Bupati, Selasa, 4 Oktober 2016 mengungkapkan, pihaknya telah menunjuk pengacara dari LBH Untuk Keadilan beralamat Kota Mataram sebagai kuasa hukum menggugat Pemda Dompu di PTUN Mataram. “Kemarin sudah mendaftar di PTUN dan sudah teregistrasi. Kita sudah menunggu surat gugatan yang paling lambat Jumat akan diajukan,” kata Syafrin.

Syafrin menegaskan, pihaknya akan tetap menduduki kantor Pemda Dompu dengan tenda kendati gugatannya sudah didaftarkan ke PTUN Mataram. Bagi pihaknya, di tenda aksi menjadi tempat yang tenang bagi pihaknya dalam menghadapi persoalan yang dihadapi. “Bagi kami, di sinilah rumah ketenangan. Sedangkan di rumah sendiri, dampak sosial bagi kami paling besar dan kami anggap di rumah itu bagaikan neraka. Di sinilah ketenangan yang bisa diambil. Makanya, walaupun berjalan di PTUN,” tegasnya.

Ir Muttakun kepada wartawan, Selasa kemarin menegaskan, keberadaan dirinya di forum CPNS THK-II selain karena memiliki seorang adik dari kelompok 134, juga karena kebijakan yang dilalui dengan proses tidak benar. Karena para CPNS ini telah melalui tahapan proses sehingga dinyatakan lulus tes tulis. Namun melalui SK Bupati nomor 800/IV/Inspektorat/2014 ini bertindak melampui kewenangan dan kini dijadikan dasar oleh BKN untuk membatalkan SK CPNS 134 yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK).

“Mau ada yang manipulasi data, mau ada yang murni, itu urusan tindak pidana yang prosesnya sedang dilalui oleh penyidik Polda NTB,” kata Muttakun. Muttakun mengaku, memiliki keyakinan bisa memenangkan gugatan di PTUN. Kendati sudah lewat 90 hari sesuai ketentuan pengadilan tata usaha negara, namun pihaknya baru mengetahui hasil kerja tim verifikasi ini pada 7 September dari pihak BKD Dompu beserta hasil kerjanya.

Ia mengungkapkan, kembali aksinya para CPNS dengan mendirikan tenda di depan pendopo Bupati sebagai bentuk penolakan atas kebijakan Bupati yang berubah dari komitmen awal. Dalam pertemuan bersama wakil Bupati, Sekda, pejabat eselon II dan III serta para CPNS thk-II di aula Setda, Bupati berkomitmen untuk tetap melawan kebijakan BKN dengan melakukan gugatan ke PTUN dan tidak akan membatalkan SK CPNS 134. “Kebijakan Bupati yang mau disampaikan secara lisan atau tertulis, itu sudah menjadi kebijakan,” kata Muttakun sehingga diikuti dengan pembubaran tenda. Namun tidak sampai 1×24 jam, pada 1 Oktober 2016 Bupati mengubah sikapnya dengan tetap memecat 134 CPNS. (ula)