OPD 29 SKPD di KLU Ditargetkan Rampung Tahun Ini

0

Tanjung (Suara NTB) – Seiring masuknya Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Raperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), eksekutif Pemda KLU optimis dapat merampung OPD tahun ini juga. Bahkan, Raperda OPD sudah mulai dibahas, sehingga diharapkan dapat selesai lebih cepat.

“Raperda OPD sudah disampaikan dalam Paripurna di DPRD oleh Pak Bupati. Kita berharap agar Raperda bisa diketok tahun ini,” ungkap, Sekda KLU, Drs. H. Suardi, MH., Kamis, 15 September 2016.

Menurut Sekda, menindaklanjuti instruksi PP 18 tahun 2016 tentang OPD, maka Pemda KLU sebisa mungkin melakukan penyesuaian perumpunan SKPD secepatnya. Setidaknya, keberadaan SKPD sesuai OPD sudah dapat diimplementasikan seiring pembahasan APBD murni 2017 mendatang.

Meski demikian, perumpunan SKPD sesuai regulasi baru sedapat mungkin menyesuaikan dengan kualitas SDM yang ada. Dari 29 SKPD yang dirumpunkan, seluruhnya tidak dijabat lagi oleh pejabat eselon III, melainkan ditingkatkan untuk dikendalikan oleh pejabat Eselon II. Termasuk di dalamnya, kantor camat akan dijabat oleh Eselon II.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda KLU, Raden Eka Asmarahadi, SH., menjelaskan PP 18 tahun 2016 pada prinsipnya menekankan perampingan untuk mewujudkan efisiensi. Bahwa implementasi organisasi menganut 3 prinsip utama, yakni ketersediaan anggaran, kualitas SDM serta sarana dan prasarana pendukung. Hanya saja, untuk KLU yang terjadi justru pemekaran akibat penyesuaian OPD.

Eka mencatat dari 29 SKPD nantinya, terdapat 2 Sekretariat, 6 Badan, 15 Dinas dan 5 Kecamatan. Instansi yang saat ini berstatus kantor, akan ditingkatkan statusnya menjadi dinas.

Untuk diketahui, KLU hingga kini masih memiliki sejumlah instansi strategis berstatus kantor, antara lain, Kantor Perizinan, Kantor Kebersihan Pertamanan, Kantor Lingkungan Hidup. Di antara instansi tersebut, kantor yang akan digabung adalah dirumpunkan seperti Kantor Kebersihan digabung dengan Kantor Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.

Sebaliknya, beberapa instansi yang tidak mengalami perumpunan seperti Dinas Pertanian, Dinas PU Tamben, Dikbudpora, DPPKB PMD, Disosnakertrans, Diskoprindag UMKM, Dishubkominfo, Dinas Pariwisata, Dispenda, BKD, BPBD dan Badan Ketahanan Pangan. , DPPKKP, DPPKAD, BKD dan BPBD. (ari)