Puluhan Ton Garam Non Yodium Terancam Dimusnahkan

0

Selong (Suara NTB) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) akan memusnahkan sebanyak 10 ton garam non yodium yang terbagi dalam 150 karung. Rencana pemusnahan terhadap garam non yodium yang diketahui berasal dari Kabupaten Bima itu lantaran pemiliknya tidak kunjung datang melakukan iodisasi, meski sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan.

“Kita sudah panggil pemiliknya dan berjanji akan mengiodisasi garamnya, namun sampai sekarang belum datang. Apabila sampai akhir bulan ini (September) tidak ada kejelasan, maka kita akan musnahkan semua garam ini,” tegas Kasat Pol PP Lotim, Drs. Salmun Rahman dikonfirmasi Suara NTB, Jumat (2/9/2016).

Diakuinya, peredaran garam non yodium ini sangat berdampak negatif terhadap bagi pengkomsumsinya, seperti dialaminya penyakit gondok, terganggunya tumbuh kembang pengkonsumsinya maupun sejumlah dampak lainnya. Selain itu, pengamanan terhadap garam non yodium itu juga sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pengendalian Peredaran Garam Non Yodium.

Dalam pengamanan garam non yodium itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait atau lintas sektor yang tergabung dalam Gerakan Akibat Garam non Yodium (GAKY). Maka dari itu, apabila pemilik tidak ingin garamnya dimusnahkan, ia meminta supaya segera melakukan iodisasi sesuai standar yodium yang terdapat pada garam. “Kita kan sudah berikan toleransi waktu, apabila sampai bulan ini tidak ada kejelasan. Kami dengan tegas akan melakukan pemusnahan,” ancamnya. (yon)