Gubernur Copot Pejabat Struktural Tak Serahkan LHKPN

11

Mataram (suarantb.com) – Tidak hanya memotong Tunjangan Kerja Daerah (TKD) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja usai libur bersama lebaran. Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi juga mengambil sikap tegas kepada pejabat struktural yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Ternyata masih banyak sekali dari ASN kita yang belum melaporkan LHKPN sampai sekarang. Kita sudah cukup memberikan waktu, ada bimtek dan sebagainya. Pejabat struktural yang tidak melaporkan LHKPN saya akan bebastugaskan dari jabatan strukturalnya segera,” kata Zainul Majdi saat rapat persiapan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Selasa, 12 Juli 2016.

Terdapat sejumlah pejabatan struktural yang masuk dalam daftar ASN yang belum melaporkan LHKPN sampai batas waktu yang diberikan. Selain itu, beberapa diantaranya juga berstatus Pejabat Pembuat Komitmen alias PPK. Zainul Majdi sangat menyayangkan hal ini. Sebab, selain diberikan tenggat waktu yang cukup lama, juga diadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pada ASN yang wajib melaporkan LHKPN.

“Setahu saya sekretariat untuk LHKPN itu kan dapat uang setiap tahunnya. Saya kira cukup untuk memfasilitasi membantu pengisian formulir laporan. Sehingga tidak ada alasan untuk masih tidak melapor,” tegasnya.

Ia mengatakan, ASN yang tidak melaporkan LHKPN sudah melakukan insubordinasi. Sebab, mereka melanggar aturan yang sudah disepakati sebelumnya. Ia meminta langsung di hadapan Kepala SKPD yang hadir pagi itu untuk menyerahkan data secara lengkap, seperti kasus pemotongan TKD.

“Ini termasuk Insubordinasi, karena sudah lama, seperti pejabat eselon II tidak mau assessment ya kita bebastugaskan. Kalau dulu jadi PPK ya sekarang jangan jadi PPK lagi, karena sudah melanggar aturan-aturan yang sudah kita sepakati,” tambahnya. (ism)