Peserta Lulus P3K di Lobar Pertanyakan Kejelasan Nasib

0

Giri Menang (Suara NTB) – Peserta yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Lombok Barat (Lobar) mempertanyakan Kejelasan nasib yang hingga kini kian tak jelas. 125 orang yang lulus P3K dua tahun lalu belum juga di-SK-kan oleh Pemda Lobar lantaran belum ada perintah pemberkasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD PSDM) Lobar Suparlan, S.Sos., Rabu, 4 November 2020 menjelaskan, berdasarkan analisis jabatan yang dilakukan pihaknya kondisi saat ini Lobar mengalami defisit ASN mencapai 5.000. Termasuk di dalamnya ada 1.000 ASN di jajaran staf. Saat ini total ASN yang ada di Lobar sebanyak 6.535 orang, mayoritas guru (tenaga pendidikan).

Akibat kondisi ini, pihaknya kesulitan melakukan mutasi staf daripada mutasi pejabat. Sebab begitu mutasi staf OPD bereaksi, karena kondisinya kurang. Idealnya, bicara analisis jabatan satu kepala seksi memiliki tiga staf. “Tapi hasil anjab, kita kekurangan 1.000 orang karena banyak pensiun,”aku dia.

Untuk mengatasi defisit ASN ini tahun ini formasi yang diusulkan ke pusat sebanyak 860 lebih. Ia berharap bisa terealisasi semuanya mengingat kondisi kekurangan ASN ini. Mayoritas yang diusulkan terdiri dari formasi pelayanan dasar yakni tenaga kesehatan dan pendidikan (guru). Diakui bukan hanya dua formasi itu menjadi kebutuhan utama, namun juga tenaga administrasi akibat banyaknya ASN yang pensiun. Selain itu, tenaga pranata komputer rata-rata kurang di masing-masing OPD.

“Harapan kami ke pusat pada rekrutmen CPNS ke depan diseimbangkan formasi ini, 50 : 50 persen lah antara formasi administrasi dengan tenaga kesehatan dan guru. Jangan 70:30 persen kayak kemarin,” harap dia, seraya menambahkan, selama 2-3 tahun terakhir, formasi yang prioritas adalah tenaga kesehatan dan guru.

Untungnya, jelas dia, ada tenaga kontrak dan honor yang membantu, sehingga tidak sampai mengganggu pelayanan, terutama sektor kesehatan dan pendidikan. Kondisi ini diakui dilematis karena mengacu PP 49 tahun 2019 tentang manajemen P3K. Di satu sisi sampai saat ini justru tenaga P3K yang lulus belum dilakukan pengangkatan. Hal ini jelas dia terjadi di semua daerah bukan saja di Lobar. “Sampai saat ini belum jelas nasibnya, Padhal duluan Perpres nya keluar tapi duluan CPNS formasi 2019 yang akan pemberkasan,”jelas dia.

Pihaknya sudah melakukan komunikasi ke pusat, dari hasil komunikasi itu ternyata perpes itu tidak cukup, karena harus menunggu aturan Peraturan Menteri Keuangan, lalu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) barulah perintah pemberkasan ke BKN. Awalnya dikira bersamaan pemberkasan dengan CPNS tahun 2019, namun ternyata tidak. (her)