Peserta BPJS Diperkirakan Banyak Turun Kelas

0

Mataram (Suara NTB) – Dinas Kesehatan (Dikes) NTB memprediksi akan banyak peserta BPJS yang turun ke kelas II akibat adanya kenaikan iuran sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga berpengaruh terhadap bertambahnya beban keuangan Pemprov NTB, terutama untuk membayar iuran BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBD mencapai Rp12 miliar.

‘’Dengan kenaikan iuran BPJS ini  akan terjadi pergeseran kelas, terutama peserta BPJS mandiri. Kelas III kemungkinan akan semakin meningkat,’’ kata Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) NTB, dr. Nurhandini Eka Dewi, Sp.A, M.PH dikonfirmasi di Mataram pekan kemarin.

Eka mengatakan data  jumlah peserta yang akan turun ke kelas III akan bisa dilihat tahun depan. Pihaknya juga berencana akan melakukan evaluasi tahun depan. Meskipun banyak peserta yang diprediksi turun ke kelas III. Namun ia mengatakan fasilitas kesehatan kelas III sekarang sudah banyak yang menggunakan AC.

Terkait tambahan iuran BPJS sebesar Rp12 miliar untuk PBI APBD, Eka  mengatakan pihaknya akan mengajukan tambahan anggaran untuk pembayaran premi BPJS untuk warga miskin yang menjadi tanggungan Pemprov tersebut 2020 mendatang.

Ia menyebutkan, Pemprov NTB menanggung pembayaran iuran BPJS untuk masarakat miskin sebanyak 122.000 jiwa. Namun, data ini kemungkinan bisa berubah pada 2020 mendatang. Sehingga Dikes akan meng-update-nya kembali datanya bersama Dinas Sosial (Disos) NTB.

“Apakah orang yang kita bayarkan di tahun 2019, orangnya masih ada di tahun 2020. Tahun ini  122.000 orang yang kita bayarkan,” terangnya.

Sementara itu, iuran BPJS untuk masyarakat miskin yang ditanggung Pemerintah Pusat di NTB mencapai 49 persen atau lebih dari 2 juta orang. Terkait soal tambahan iuran BPJS yang belum masuk dalam APBD murni 2020, Eka mengatakan pihaknya akan mengusulkan dalam pembahasan APBD Perubahan 2020.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat.

Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000, berlaku 1 Agustus 2019. Kemudian peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus – 31 Desember 2019

Untuk kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5 persen  dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4 persen  dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1 persen dibayar oleh Peserta.

Sementara, peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019. Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.

Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Yakni, untuk kelas III menjadi Rp 42.000, Kelas II menjadi Rp 110.000 dan Kelas I menjadi Rp 160.000. (nas)