Perubahan Retribusi Masuk Pasar Ternak Masbagik Menuai Protes

0

Selong (Suara NTB) – Pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 tahun 2021 tentang penyesuaian tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah di Pasar Ternak Masbagik menuai protes keras. Para peternak dan pengguna jasa pasar ternak terbesar di NTB ini menilai aturan Bupati tersebut terlalu memberatkan. Besaran tarif retribusi Rp10 ribu perekor ini tidak berpihak kepada peternak. Terlebih di tengah situasi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Muhammad Jayadi, salah satu pengusaha jual beli ternak kepada Suara NTB penghitungan besaran tarif ini tidak berkeadilan. Bagi pengusaha yang membawa sapi kecil-kecil jelas ini sangat berat. Pasalnya, tidak satu ekor biasa dibawa. Kalau yang dibawa 10 ekor, maka karcis masuknya Rp100 ribu. Sementara, bagi yang kecil-kecil ini tidak ada yang menggunakan jasa penimbangan.

Penimbangan ternak sejauh ini hanya dilakukan untuk sapi-sapi eksotik. Menurutnya, bagi yang membawa sapi eksotik yang harganya jauh lebih mahal ini diyakini tidaklah terlalu bermasalah. Namun bagi pedagang sapi-sapi ras bali sebagian besar masih dalam bentuk pedet ini dianggap berat.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lotim, drh. Achsan Nasirul Huda saat dikonfirmasi mengakui adanya pemberlakuan tarif baru. Hal ini mengacu pada Perbub terbaru yang mulai diberlakukan pada Senin tanggal 4 Mei 2021 lalu.

Penetapan tarif sebelumnya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2010 tentang pajak dan retribusi daerah.  Sudah 11 tahun berlalu, selama ini belum pernah dilakukan penyesuaian. Dulu, katanya ada beberapa jenis retribusi. Antara lain, sumbangan pihak ketiga, jasa penimbangan Rp2.500 perekor dan retribusi masuk pasar ternak Rp1.000 perekor. Melalui Perbub ini, semua jenis layanan di pasar ternak itu dijadikan satu penarikan retribusinnya. Yakni melalui pintu masuk sebesar Rp10 ribu perekor sapi dan Rp5 ribu untuk kambing.

Penyesuaian tarif retribusi pasar Ternak ini dinaikkan karena Disnakeswan juga meningkat target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebelumnya 2020 target Rp 673 juta, tercapa hampir 100 persen. Sementara tahun 2021 ini ditarget Rp 3 miliar. Untuk mewujudkan target tersebut, sudah diusulkan juga tentang tataniaga ternak, pelayaan kesehatan hewan dan inseminasi buatan. Harapannya ini bisa cepat selesai agar bisa mencapai target.

Khusus pasar Ternak Masbagik diakui ada yang menuai protes. Menurutnya saat ini pemberlakuan tarif itu sedang disosialisasikan. Sebenarnya, dilihat dari nilai uangnya Rp 1.000 perekor itu sudah sangat  rendah. Tidak sesuai dengan fluktuasi yang terjadi saat ini. “Untuk mencapai target dengan nilai sekian, tidak akan bisa,” sebutnya.

Besaran tarif baru ini dinilai sudah sangat logis. Proses pembuatan Perbup ini pun sudah melalui tahap panjang. Sudah pula lewat analisis panjang dan di bawah pengetahuan Pemerintah Provinsi NTB. “Kita maklumi sekarang ini ada gejolak, dan petugas pasar sudah saya minta  untuk di awal-awal jangan dipaksakan dulu penarikannya,” katanya. (rus)