Permohonan Kasasi Terdakwa Mutilasi Ditolak

0
Catur Hidayat. (Suara NTB/jun)

Dompu (Suara NTB) – Permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram untuk Usman (45), terdakwa kasus mutilasi yang dihukum 8 bulan penjara ditolak Pengadilan Negeri (PN) Dompu. Sesuai putusan mereka nomor 311 K/Bit/2019 tertanggal 24 Februari 2020 yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Rabu, 26 Februari 2020.

“Dalam putusan tersebut menolak kasasi penuntut umum dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Mataram,” ungkap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dompu, Catur Hidayat, SH, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis, 27 Februari 2020.

Putusan akhir perkara yang tengah mendapat sorotan banyak pihak ini, dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Kejati NTB. Usman dihukum delapan bulan penjara karena terbukti menyembunyikan mayat korban mutilasi di sekitar area TPA Desa Bara.

Sementara untuk kelima terdakwa mutilasi lainnya, yakni Am (21) Sy (23) He (23) Ir (20) dan Su (29) diganjar hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA). Soal kepastian waktu eksekusi belum berani dipastikan karena masih akan ada upaya hukum lain yang akan diambil para terdakwa. “Ketika semua upaya hukum sudah dilakukan dan ditolak juga, baru kami akan membicarakan kapan akan dilaksanakan hukuman matinya,” jelas dia.

Informasi kelima terdakwa akan menempuh upaya hukum lain untuk peninjauan kembali putusan pengadilan yang dibantu salah satu LBH di Mataram itu, diakui adanya. Namun laporan secara tertulis belum disampaikan ke kejaksaan.

“Kalau masalah pemindahan itu kami selalu koordinasi dengan teman-teman di Lapas. Nanti pasti akan dikoordinasi seandainya lima terdakwa ini mau dipindahkan,” tegasnya.

Informasi yang diperoleh Suara NTB sebelumnya, pembunuhan sadis dengan cara mutilasi ini dilakukan pelaku terhadap Taufan (23) dan Irfan (14). Tak hanya dibunuh, bagian-bagian tubuh korban dibuang ke saluran irigasi TPA Bara. Aksi mereka baru terungkap setelah polisi melakukan pengembangan informasi, baik pada rekan korban dan warga sekitar. (jun)