Peringati Hari Buruh, Massa Datangi Kantor Disnakertrans NTB

0
Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTB, H. M Agus Patria (pegang mikrophone) menjawab aspirasi massa yang ikut memperingati hari buruh internasional. (Suara NTB/bul)

Mataram (Suara NTB) – Sejumlah massa gabungan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB. Kedatangan mereka untuk menyampaikan sejumlah persoalan hubungan industrial pada momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2019.

Massa tergabung dari KPR (Kesatuan Perjuangan Rakyat), HMI, MPO, dan BEM Unram berjumlah sekitar 100 orang. Isu yang diorasikan terkait masalah kesejahteraan tenaga kerja dan persoalan ketenaga kerjaan. Dikoordinatori, Idham Khalid. Sejumlah tuntutan yang disampaikan diantaranya. Soal upah  murah yang diatur PP No. 78 tahun 2015 dan jalankan upah layak nasional. Menghentikan sistem kerja kontrak outsorching dan magang oleh perusahaan.

Hentikan represifitas (krimilisasi pada buruh, tani, nelayan) dan segala bentuk tindakan kekerasan terhadap gerakan rakyat yang berjuang menuntut kesejahteraannya. Buka lapangan pekerjaan untuk pemuda. Tanah, modal, teknologi dan pengetahuan  kepada petani. Menuntut pemberian status kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) pada pekerja salah satu perusahaan di Mataram. Serta tuntutan pemberian uang lembur bagi buruh PT. AMAN Mineral yang bekerja selama 40 jam perminggu.

“Ada pengusaha yang melakukan pelanggaran, kita belum tau sampai dimana penyelesaiannya. Ada yang bekerja 16 tahun, tapi statusnya masih karyawan kontrak. Kontraknya secara lisan. Tidak ada PKWT. Sewaktu-waktu bisa di PHK,” demikian salah satu orator.

Ada juga kasus PHK yang dilakukan oleh perusahaan. Dan PHK belum dipastikan sebelum adanya keputuan tetap pengadilan. Itupun ada perusahaan yang melanggarnya. Massa ditemui langsung Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTB, Dr. H. Agus Patria, SH, MH. Bahwa sejumlah persoalan yang disampaikan akan tetap dikawal dan ditindaklanjuti. Bahkan diantaranya kasus-kasus tersebut saat ini masih dikawal di pengadilan.

Misalnya soal perselisihan hubungan industrial di PT. AMNT. Dan terhadap kasus – kasus lain yang ada, kepala dinas juga menegaskan akan menyelesaikannya secara cepat. Berkoordinasi dengan kabupaten/kota. “Apapun persoalan hubungan industrial akan diselesaikan secara baik-baik dan secara hukum. Sebagaimana kita negara hukum,” demikian H. Agus Patria. (bul)