Peredaran Rokok Ilegal dan Potret Muram Mental Generasi

0
Muhammad Husni, Eva Dewiyani. (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Strategi menaikkan cukai tembakau oleh pemerintah selain soal pendapatan Negara, juga menekan angka perokok aktif.  Sebab dengan cukai tinggi, harga rokok naik, akan membuat  konsumen berpikir untuk beli rokok.

Tapi dengan beredarnya rokok illegal dengan harga murah, justru menyebabkan warga, terutama generasi mudah mudah mendapatkan rokok dengan harga murah namun ilegal. Kekhawatiran ini dilontarkan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB, Ir. Muhammad Husni, M.Si.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal berdampak terhadap pemerintah, produsen rokok dan masyarakat. “Rokok ilegal ini bisa berpotensi menambah jumlah perokok karena murah harganya karena tidak memakai cukai,” terangnya.

Sehingga tidak heran banyak anak muda yang tadinya tidak merokok. Namun karena  harganya murah, kemudian menjadi perokok. Apabila peredaran rokok ilegal dapat dikendalikan. Produsen rokok menggunakan pita cukai asli, maka akan berdampak terhadap peningkatan pendapatan negara dari cukai.

“Ketika pendappatan negara meningkat, kegiatan pembangunan bisa dilaksanakan dengan baik. Sebagaimana saat ini, akibat Covid, kondisi keuangan negara dan daerah dalam kondisi menurun,” katanya.

Sehingga perlu dukungan yang besar dalam rangka pengendalian dan pengawasan penggunaan cukai rokok ilegal. Untuk itu, butuh kerja sama semua pihak, tidak saja pemerintah tetapi seluruh masyarakat NTB.

Menurut Husni, tidak cukup Pemprov NTB, Pemda Kabupaten/kota dan Bea Cukai Mataram saja yang bergerak. Tetapi juga butuh gerakan dari seluruh elemen masyarakat.

Pada beberapa kesempatan sosialisasi soal kampanye gempur rokok illegal, ia selalu berharap semangat semua pihak sama. Kampanye harus dimulai dari tetangga dan di lingkungan sekitar.

“Agar sosialasi ini berdampak masif, dan pencegahan penggunaan cukai ilegal bisa hindari dan penerimaan negara bisa meningkat,” harapnya.

Gencar di Kabupaten dan Kota

Pemberantasan rokok illegal sedang gencar dilakukan  di Kota dan kabupaten di Provinsi NTB, sebagai bagian dari instruksi Kementerian Keuangan. Alasannya, Negara dirugikan hingga Rp 13,48 triliun.

Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Eva Dewiyani menambahkan, beberapa alasan lain sehingga terpaksa dilakuan pemberantasan adalah membantu optimalisasi penerimaan Negara dari cukai. Sebab harus diakui, Cukai menjadi  salah satu sektor penyumbang penerimaan Negara terbesar

Mencegah dan mengurangi peredaran rokok illegal. “Karena diamati beberapa bulan terakhir, konsumen rokok meningkat tapi tidak diimbangi dengan pemasukan negara,” kata Eva.

Meningkatkan penyadaran masyarakat tentang rokok tidak berizin.  Sebagai warga Negara yang baik diharapkan patuh dengan aturan, sebab asas manfaatnya akan kembali kepada pemerintah dan masyarakat.

Meningkatnya kesadaran produsen rokok terhadap penggunaan cukai illegal. “Artinya, pengusaha  diminta tidak hanya memikirkan untung dalam bisnis rokok,” tandasnya.

Membantu petani tembakau agar harga stabil. Karena ini akan berdampak pada kesejahteraan petani tembakau sebagai sektor hulu dalan bisnis ini.

Alasan alasan ini kemudian jadi dasar pemerintah Provinsi NTB, kabupaten dan kota berkolaborasi dengan Bea dan Cukai melakukan razia di beberapa tempat, termasuk di Kota Mataram.

Sebab dalam temuan Kementerian Keuangan, bahwa pada 2020 terjadi peningkatan peredaran rokok illegal. Kenaikan ini dipicu naiknya tarif cukai tembakau bagi produk produk legal, sehingga memberi ruang rokok illegal dan murah beredar.

Sementara di Kota Mataram, sejumlah titik disasar seperti kompleks pertokoan, kios, pasar pasar tradisional, ruko dan tempat tempat yang selama ini jadi ruang suburnya peredaran rokok illegal. (tim)