Peredaran 75,151 Gram Sabu Digagalkan

0
Empat terduga pengguna narkoba dihadirkan saat Konferensi Pers yang dipimpin Kapolresta Mataram, Heri Wahyudi didampingi Wakapolresta Mataram, Syarif Hidayat, dan Kasat Narkoba Polresta Mataram, I Made Yogi Purusa Utama di gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Jumat, 27 Mei 2022.(Suara NTB/ist)

Mataram (Suara NTB) – Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu  seberat 75,151 gram bruto di Wilayah Kota Mataram. Pihak polisi juga mengamankan 5 terduga pelaku pengguna narkoba.  Kelima terduga itu berinisial KSD (35), S (41), FT, S(45) dan AM (37). Mereka ditangkap  di lima lokasi yang berbeda.

Demikian diungkap dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi SIK MM didampingi Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat, dan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK di gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Jumat, 27 Mei 2022.

“Kabar terbaru yang didapatkan dari Sat Resnarkoba Polresta Mataram bahwa telah berhasil mengamankan 4 tersangka dan satu orang lagi masih dibawah  umur (tidak dihadirkan). Serta berhasil pula mencegah sedikitnya 75 gram lebih sabu yang rencananya akan diedarkan di kota Mataram,  27 Mei 2022 sekitar pukul 00:30 Wita,” ucapnya.

Dikatakan, penangkapan kelima terduga pengguna narkoba itu berdasarkan hasil penyelidikan anggotanya dan informasi dari masyarakat yang membenarkan di lokasi yang dimaksud kerap dijadikan tempat pesta sabu. Hasilnya, tim opsnal berhasil menangkap dua orang lebih awal di TKP pertama di Lingkungan Montong Are, Sandubaya, Kota Mataram.

Kedua  terduga yang ditangkap lebih dulu berinisial KSD, laki 35 tahun dan S, laki 41 tahun yang sama-sama berasal dari Motong Are tempat TKP I. Dalam  penggeledahan ditemukan 1 poket plastik bening yang didalamnya terdapat 2 klip kecil berisikan diduga sabu.

Selanjutnya, berdasarkan pengembangan dari kedua terduga di TKP I, diperoleh informasi tentang terduga lain di lokasi yang berbeda.

Saat Tim tiba di lokasi berikutnya  di Kelurahan Mandalika, Sandubaya, Kota Mataram (TKP II) tim kembali mengamankan 1 terduga yakni FT (anak-anak) beralamat di lingkungan Lendang Lekong, Sandubaya Kota Mataram dan berhasil menemukan 1 klip bening yang berisikan 2 klip kecil diduga sabu yang disimpan di dalam sepatu.

Hasil interogasi terduga itu, polisi kembali mendapatkan keterangan terduga lain di lokasi berikutnya. Sesuai petunjuk dari terduga yang diamankan di TKP II tim menuju lokasi berikutnya di sebuah bengkel di lingkungan Mandalika, Sandubaya Kota Mataram (TKP III) dan mengamankan terduga S, laki 45 tahun beralamat sesuai TKP III. Dalam penggeladahan ditemukan 1 klip bening berisi diduga sabu yang akhirnya diamankan polis bersama terduga.

Usai mendatangi 3 TKP,  polis kembali melakukan pengembangan, dan tim memperoleh keterangan adanya terduga lain di lokasi berikutnya. Setiba di lokasi yang dimaksud tim  mengamankan terduga yakni AM, pria 37 tahun alamat Mandalika, Sandubaya Kota Mataram. Terduga di amankan di wilayah Jonggat, Lombok Tengah (TKP IV).

“Dari penangkapan AM saat digeledah ditemukan 10 klip bening yang di dalamnya berisikan bubuk diduga sabu yang selanjutnya diamankan tim Opsnal,” jelasnya.

Setelah mendapat keterangan kembali dari beberapa terduga yang telah diamankan, tim melanjutkan penangkapan di salah satu Losmen yang terletak di Wilayah Lingsar, Lombok Barat (TKP V). Di TKP tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai, kartu ATM Bank, alat Komunikasi dan satu unit Sepeda motor.

Dari keseluruhan hasil penggeledahan diamankan barang bukti yang diduga sabu seberat total 75,151 gram bruto. Selain itu diamankan beberapa jenis hp, alat konsumsi, alat penunjang menjual sabu, Sepeda motor,  serta total uang tunai Puluhan juta rupiah.

“Kita akan kenakan pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling minim 5 tahun penjara,”tegasnya. (fan)