Perda Kawasan Tanpa Rokok Hanya Macan Kertas

0
Kepala Satpol PP NTB, H. L. Dirjaharta (Suara NTB/nas)

Mataram (Suara NTB) – Perda Provinsi NTB No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hanya menjadi macan kertas. Penerapan  dan pengawasan Perda tersebut belum maksimal di lapangan padahal sudah lima tahun ditetapkan menjadi produk hukum daerah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTB, Drs. H. L. Dirjaharta, M. Si mengatakan upaya mewujudkan fasilitas publik yang bebas rokok memang tak semudah membalikkan telapak tangan. Dibutuhkan sosialisasi dan pengawasan yang terus menerus di lapangan.

‘’Tugas kita mengawal Perda dan Perkada. Makanya tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan. Harus ada kawasan tempat merokok di tiap OPD,’’ kata Dirjaharta dikonfirmasi Suara NTB, Jumat, 15 Maret 2019 siang.

Kantor Gubernur telah ditetapkan menjadi kawasan tanpa rokok. Namun, OPD harus menyiapkan ruangan khusus untuk merokok. Sehingga ASN tidak merokok sembarangan.

Untuk penerapan Perda ini, kata Dirjaharta, diawali dari Kantor Gubernur NTB. Pascadilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah dan Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah menetapkan kantor gubernur sebagai kawasan tanpa rokok.

Dirjaharta mengatakan tidak mungkin Satpol PP menaruh setiap anggotanya di tiap-tiap OPD untuk mengawasi ASN yang merokok sembarangan. Untuk itu, perlu pengawasan dari masing-masing pimpinan OPD. Terpenting, OPD harus menyiapkan ruang khusus untuk merokok sesuai amanat Perda No. 3 Tahun 2014.

‘’Kalau dijumpai, ada yang merokok sembarangan akan diingatkan bahwa ini kawasan tanpa rokok. Sekarang belum sampai ke pengadilan. Sekarang ini kita sebatas melakukan BAP. Tahap teguran, peringatan bagi yang melanggar,’’ katanya.

Ke depan, kata mantan Kepala Biro Pemeritahan Setda NTB ini, Perda tersebut harus benar-benar ditegakkan. Tetapi harus dimulai dari masing-masing OPD. ‘’Ada biro di sana. Kepala biro mengingatkan stafnya. Sosialisasinya harus digencarkan, kemudian mengingatkan. Tak serta merta kita langsung mengambil tindakan,’’ tandasnya.

Dirjaharta mengatakan, Perda KTR ini memang sudah lama. Namun baru sekarang mulai diterapkan untuk lingkup Pemprov NTB. ‘’Kita mulai dari internal OPD. Jangan menyalahkan orang luar, kita mulai dari internal dulu,’’ imbuhnya.

Sekarang, lanjut Dirjaharta, setiap OPD harus memasang plang kawasan tanpa rokok. Dan OPD juga harus memasang plang kawasan yang boleh untuk merokok. (nas)