Peras Kreditur, Debt Collector Ditangkap Polisi

0

Mataram (Suara NTB) – Empat penagih utang atau debt collectordijeblokan ke ruang tahanan Polres Mataram. Mereka diduga memeras penunggak kredit. Modusnya, penunggak dipaksa membayar Rp 25 juta agar mobil kreditan korbannya tak dicabut.

Empat pelaku itu antara lain AZ alias DN (30) warga Turida, Sandubaya; SY (35) warga Cakranegara Barat, Cakranegara; NG (35) warga Pagesangan Timur, Mataram; dan GP (31) warga Pagesangan, Mataram.

Wakapolres Mataram, Kompol Nanang Santosa Rabu, 28 Maret 2018 menjelaskan, para pelaku memaksa korbannya untuk membayar sejumlah uang saat menagih pada Selasa (27/3) sore.

“Korbannya menunggak. Kesempatan itu digunakan pelaku untuk minta korbannya membayar Rp 25 juta jika tidak ingin mobilnya dicabut,” kata dia didampingi Kasatreskrim, AKP Kiki Firmansyah Effendi, dan Kasubbaghumas, AKP I Made Arnawa.

Korban yang terpaksa menerima tawaran pelaku, kemudian menyetor Rp 11 juta. selain itu korban juga menyerahkan satu unit Honda Beat DR 3727 MB miliknya kepada pelaku sebagai jaminan.

Korban yang keberatan kemudian melapor ke polisi. Para pelaku kemudian ditangkap di tempat terpisah. AZ ditangkap di Jalan Bung Karno, Pagutan, Mataram.

SY ditangkap di Jalan Pejanggik, Mataram. Sementara NA dan GP ditangkap di Kampung Melayu, Ampenan.

Tersangka AZ mendapat jatah Rp 3,5 juta. Sementara tersangka lain mendapat jatah masing-masing Rp 2,5 juta.

“Otak pelakunya itu AZ. Dia yang memiliki ide sehingga dia mendapat bagian lebih banyak,” kata Nanang.

Para pelaku yang sudah ditahan itu dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan juncto pasal 55 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara.

Nanang menegaskan, penagih utang tidak bisa sewenang-wenang mencabut kendaraan kreditur yang menunggak angsuran.

“Pihak leasing harus melayangkan somasi dulu. Penyelesaian utang harus lewat pengadilan. Tidak bisa langsung melakukan penyitaan,” pungkasnya. (why)