Perambahan Hutan Modus Bakar Pohon

0
Penyidik Gakkum Dinas LHK Provinsi NTB melakukan lacak balak terhadap tonggak kayu diduga hasil perambahan hutan Gunung Rinjani RTK.1 di area Dusun Aik Nyet, Desa Buwun Sejati, Narmada, Lombok Barat, September lalu.(Suara NTB/ist)

Mataram (Suara NTB) – Modus pembalakan kawasan hutan Gunung Rinjani RTK.1 makin berkembang. Di kawasan Dusun Aik Nyet, Desa Buwun Sejati, Narmada, Lombok Barat, para pelaku membakar pohon setelah ditebang. Kawasan hutan lindung itu dibuka sebagai areal perkebunan baru seluas hampir 300 hektare.

“Modusnya merambah nanti lahan itu dijual. Padahal itu kawasan hutan,” ungkap Kasi Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB Astan Wirya Senin, 5 Oktober 2020.

Dalam kasus itu, sudah ditetapkan empat tersangka. Antara lain EG, JNA, NMH, dan STM. Mereka diduga merambah kawasan hutan di Dusun Aik Nyet dengan menebang dan membakar pohon.

“Masing-masing perannya membuka kawasan hutan tanpa izin dengan menebang pohon, dipotong, kemudian dibakar di dalam kawasan hutan,” jelasnya.

Astan mengatakan, tersangka ED sudah lebih dulu diamankan pada Mei lalu. Kasus tersebut lalu dikembangkan. Sampai kemudian tiga tersangka lain menyusul ED ke ruang tahanan.

“Sudah dititip di Rutan Polda NTB setelah lolos rapid test Covid-19,” imbuhnya. Aktivitas perambahan kawasan hutan Gunung Rinjani di Dusun Aik Nyet dilakukan para tersangka bersama-sama.

Total lahan yang dirambah seluas 300 hektare. Setelah lahan dirambah, para tersangka berencana menggarapnya sebagai areal perkebunan. “Kayu yang ditebang jenis rimba campuran. Jumlah tebangan 100 pohon diameter 10 sampai 35 cm,” sebutnya.

Kadis LHK Provinsi NTB H Madani Mukarom menegaskan bahwa penegakan hukum perambahan hutan tersebut merupakan komitmen pengamanan hutan berlapis. “Ini dalam rangka pencegahan perusakan hutan,” ucapnya. (why)