Penyidikan Dugaan TPPU, Transaksi Miliaran Oknum Pengacara Terdakwa Kasus Narkoba

0

Mataram (Suara NTB) – PPATK menggarap transaksi keuangan terdakwa kasus narkoba M Rusriadin alias Sultan. Ditemukan transaksi jumbo dari salah satu rekeningnya. Sebagian diantaranya diduga terkait dengan bisnis narkoba. Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Rusriadin kini sudah masuk tahap penyidikan. “Kalau dari transaksi perbankannya itu ada miliaran (rupiah),” jelas Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra, Selasa, 16 Februari 2021.

Sejumlah transaksi ini masih ditesuluri asal dan tujuannya. Rekening terdakwa Rusriadin pun sudah dibekukan. “Sudah kita blokir semua. Tapi nanti hanya yang bagian dari kejahatan itu saja yang kita sita,” imbuhnya. Dia menegaskan, penelusuran kekayaan Rusriadin ini sejalan dengan penelusuran aset yang didugai dibeli dari hasil berdagang barang haram narkoba. “Yang kita sita aset bergerak dan tidak bergerak. Seperti rumah, motor, mobil,” kata Helmi.

Transaksi miliaran yang ditemukan PPATK, sambung dia, saat ini masih dipilah berdasarkan petunjuk keterkaitannya dengan transaksi berkaitan dengan bisnis narkoba. “Kalau uang kita masih menunggu hasilnya, mana-mana yang terafiliasi dengan kejahatan. Nanti yang hasil kejahatan saja yang kita sita,” terang Helmi. Dalam kasus TPPU ini, ditelusuri indikasi pidana menurut pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 UU RI No8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. “Kita telusuri bagaimana dia menyamarkan harta kekayaannya yang diperoleh dari kejahatan narkoba,” tandas Helmi.

Rusriadin alias Sultan ditangkap Polda NTB pada 17 Juni 2020 di Karang Bagu, Karang Taliwang, Cakranegara, Lombok Barat. Saat itu dia sedang pesta narkoba bersama terdakwa Ketut Sudarsana alias Kesut, Gede Ari Anggara alias Ari, Muhammad Jaelany Sukron alias Elan, dan Ni Wayan Kusmiati alias Mia.

Dalam persidangan, Rusriadin terbukti menyalahgunakan sabu seberat 0,27 gram. Pengadilan Negeri Mataram menjatuhinya vonis penjara selama dua tahun enam bulan. Rusriadin kini sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB. Sementara Kesut dan Ari terbukti memiliki sabu seberat 2,87 gram yang dibagi dalam 19 poket. Mereka masing-masing dihukum penjara selama empat tahun dan denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan. Keduanya pun mengajukan banding.

Kemudian Elan hanya terbukti menyalahgunakan sabu dengan vonis penjara dua tahun enam bulan. serta Mia hanya dihukum 11 bulan penjara karena menjadi perantara komunikasi jual beli sabu antara Rusriadin, Kesut, Ari, dan Elan. (why)