Penyidikan Dugaan Korupsi Bantuan Benih Kedelai ’’Jalan di Tempat’’

0
Agung Kunto Wicaksono (Suara NTB/dok)

Praya (Suara NTB) – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pada program bantuan benih kedelai di tahun 2017, hingga saat belum menunjukkan perkembangan berarti.

Salah satu kendalanya, karena sampai saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI belum juga turun melakukan audit. Sehingga berapa nilai kerugian negara dalam kasus tersebut belum diketahui.

“Kita sudah bersurat ke BPK RI untuk proses audit kerugian negara. Tapi sampai saat ini, BPK RI belum juga turun,” ungkap Kasi. Pidsus Kejari Loteng, Agung Kunto Wicaksono, SH, kepada Suara NTB, Selasa, 25 Juni 2019.

Menurutnya, hasil audit kerugian negara oleh BPK RI tersebut sangat penting, untuk mengetahui nilai kerugian negara dalam kasus tersebut. Atas dasar itulah, pihaknya bisa menentukan langkah dan arah penyidikan selanjutnya. “Kalau belum ada hasil audit kerugian negara, kita juga belum bisa melangkah lebih jauh dalam menangani kasus ini,”  tegasnya.

Ia menjelaskan, sebelum pihak Kejari Loteng telah memutuskan untuk merubah pola penyidikan. Dimana penyidikan akan dilakukan di masing-masing kecamatan tempat program tersebut dilaksanakan. Hal itu itu memudahkan dan mempercepat proses penyidikan.

Dimana untuk yang pertama, Kejari Loteng akan fokus penyidikan di Kecamatan Janapria. Hal itu dikarenakan dari enam kecamatan tempat program bantuan benih kedelai tersebut berlangsung, indikasi kerugian negara paling besar ada di Kecamatan Janapria. Itu juga sesuai pentunjuk dari hasil koordinasi dengan BPK RI sebelumnya.

“Kalau penyidikan tetap dengan pola sebelumnya yakni di semua kecamatan, maka proses audit bakalan lama. Sehingga untuk mempercepat proses audit, penyidikan akan dipisahkan di masing-masing kecamatan,” tegasnya.

Kalau proses penyidikan sudah tuntas di satu kecamatan, maka pada proses selanjutnya di kecamatan lainnya juga akan lebih cepat. Karena memang pola kerjanya dalam kasus tersebut juga hampir sama di semua kecamatan. “Jika melihat luas area dan cakupan program tersebut, proses penyidikan kita prediksikan bakalan berlangsung lama,” timpalnya.

Kejari Loteng sendiri telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan sejak tahun 2018 lalu. Setelah dalam proses penyelidikan sebelumnya jaksa menemukan ada indikasi kuat terjadi penyimpangan. Sejauh ini jaksa sendiri sudah memeriksa ratusan saksi serta pihak terkait yang diduga mengetahui program tersebut. “Prinsipnya kita akan berupaya maksimal, bagaimana kasus ini bisa segera tuntas,” tandas Agung. (kir)