Penyaluran BLT Desa Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara

0
Hery Ramadhan. (Suara NTB/her)

Giri Menang (Suara NTB) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Barat (Lobar) menegaskan bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) berpotensi melanggar aturan, lantaran warga penerima bantuan yang diberikan tak terdaftar sebagai penerima. Hal inipun berpotensi menimbulkan kerugian negara sehingga harus dipertanggungjawabkan oleh pihak Desa.

Terkait bagaimana mekanisme pertanggung jawaban, apakah desa mengembalikan bantuan warga sesuai ketentuan Rp600 ribu ataukah sebagai bahan perbaikkan kedepan akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan nantinya. Dinas terkait melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB untuk melakukan investigasi atau audit terhadap BLT DD dimaksud.

Sekretaris Dinas PMD Lobar, Heri Ramadhan mengatakan berdasarkan temuan DPMD atau laporan pengaduan yang sudah masuk, sudah ada beberapa desa yang menyalahi mekanisme penyaluran BLT. Untuk itu, terhadap masalah ini, BPKP dan Inspektorat akan melakukan audit kepada semua desa. “BPKP dan Inspektorat akan melakukan pemeriksaan terkait proses penyaluran BLT ini,” bebernya.

Dikatakan, segala sesuatu yang menyangkut proses penyaluran BLT ini haruslah benar dan sesuai regulasi yang sudah ditetapkan. Kalau ada desa yang menyalahi aturan, itu tidak benar. Makanya, setiap yang melanggar aturan tidak dibenarkan. “Kan sudah jelas peruntukan BLT itu, artinya per orang bantuan harus Rp600 ribu. Penerima ini sudah ditetapkan namanya,” ujar Heri.

BPKP nanti akan mengaudit secara umum terutama menyasar penerimaan BLT yang tidak tepat sasaran. Apakah penyalurannya juga sesuai dengan prosedur atau tidak mulai dari pendataan penerima, Musdes dan ditetapkan dalam Perkades hingga dilaporkan ke Bupati melalui kecamatan untuk disahkan. “Kalau secara khusus kami minta BPKP untuk melakukan investigasi atau audit lah terhadap adanya indikasi penyimpangan pemanfaatan DD guna penanganan Covid-19,” pungkasnya.

Audit akan dimulai hari ini sampai tanggal 9 Juni mendatang. BPKP bersama Inspektorat pun sudah melakukan pengumpulan data. Untuk keperluan investigasi, pihaknya sudah memberikan data desa dan penerima BLT DD, data Musdes dan peraturan kades (Perkades).

Lebih lanjut menurut dia, tidak ada alasan desa membiarkan BLT DD dibagi rata dengan alasan . Pasalnya desa diberikan ruang oleh aturan untuk mengusulkan tambahan DD untuk BLT kalau jumlah warga miskin tak mampu terakomodir. Di mana desa yang memiliki DD di bawah Rp800 juta ke bawah mengalokasikan BLT sebesar 25 persen, DD Rp800 – Rp1,2 miliar mengalokasikan 30 persen dan di atas Rp1,2 miliar BLT nya sebesar 35 persen. “Bisa lebih dari itu (bisa sampai 40 persen) kalau memang banyak warga perlu diakomodir,” tegas dia. Ia menambahkan sejauh ini dari 119 desa, sudah menyalurkan BLT 114 atau 96 persen sedangkan yang belum disalurkan lima desa di antaranya Desa Batulayar Barat, Mesanggok, Giri Tembesi, Gelangsar dan Mareje. (her)