Penuntasan Kasus RPH Barabali Terganjal Hasil Audit

0

Praya (Suara NTB) – Usaha Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya bisa segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) Barabali Desa Barabali, sampai sejauh ini belum bisa terwujud. Lantaran masih terganjal hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB yang sampai saat ini belum keluar.

Kasi. Pidsus Kejari Praya, Hasan Basri, SH, MH, saat dikonfirmasi Suara NTB, Selasa, 23 Agustus 2016, mengaku, proses auditnya sudah selesai dilakukan oleh pihak BPKP Perwakilan NTB. Besaran nilai kerugian negaranya pun sudah ditemukan. Hanya saja, pihak BPKP Pewakilan NTB sendiri sampai sejauh ini belum juga menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) ke Kejari Praya.

“Katanya masih ada review terhadap hasil audit. Itu yang membuat pihak BPKP Perwakilan NTB belum menyerahkan LHP terhadap proyek pembangunan RPH tersebut ke kami,” ujarnya.

Kalau dari pihak jaksa, semua keterangan yang dibutuhkan serta bukti pendukung sudah dinyatakan lengkap, sehingga untuk menuntaskan kasus tinggal menunggu LPH BPKP Perwakilan NTB saja. “Intinya, kita tinggal menunggu LHP BPKP perwakilan NTB. Kalau itu sudah ada, kasusnya bisa kita nyatakan tuntas,” imbuh Hasan.

Hanya saja, karena itu menjadi ranah dan kewenangan BPKP Perwakilan NTB, pihaknya tidak bisa intervensi. Yang jelas, pihaknya dalam hal ini statusnya hanya menunggu LHP dari BPKP Perwakilan NTB. Begitu LHP sudah diterima, akan langsung ditindaklanjuti.

Dari hasil pemeriksaan fisik awal, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 160 juga lebih. Dari total nilai proyek sebesar Rp 1,4 miliar, milik Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB . Proyek itu sendiri selesaikan dikerjakan akhir tahun 2014 lalu.

Pasalnya, Pemkab Loteng belum bersedia menerima pelimpahan aset, karena khawatir dengan status bangunan yang masih tersangkut hukum. Sehingga sampai saat ini, bangunan RPH-nya sendiri belum dimanfaatkan. Total sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing konsultan proyek, rekanan, pengawas serta pelaksana provinsi. Namun tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka tambahan. (kir)