Penunggak Pajak Asal NTB Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

0

Mataram (Suarantb.com) – Direktorat Jenderal Pajak yang bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada hari ini, Selasa, 21 Maret 2017 telah memindahkan penunggak pajak berinisial RS ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu Nusakambangan, Jawa Tengah.

“Pemindahan itu awalnya diajukan KPP Pratama Raba, Bima ke DJP Nusra. Kemudian ditembuskan ke DJP Pusat,” ujar Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara (Nusra), Suparno, Selasa, 21 Maret 2017 di Mataram.

Suparno menjelaskan, awalnya DJP Nusra  mengusulkan agar RS yang berasal dari Dompu, NTB tersebut dipindah dari Lapas Mataram ke Lapas Cipinang. Namun, DJP Pusat sendiri yang mengeluarkan rekomendasi untuk dipindahkan langsung ke Lapas Nusakambangan.

Suparno menambahkan, pemindahan itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik dalam melunasi tunggakan pajaknya. “Pertimbangannya apa? WP ini punya kemampuan untuk bayar pajak, tetapi iktikad baik untuk membayar itu ndak ada,” terangnya.

Selain itu, sosialisasi program pengampunan pajak yang diberikan  DJP  kepada RS, juga tidak diindahkan. Hal ini menunjukkan bahwa RS tidak bersedia memanfaatkan pengampunan pajak yang diberikan. Suparno menjelaskan dalam mengungkap kewajiban pajak yang ditanggung RS, telah dilalui proses  pengumpulan data dari berbagai sumber. “Sehingga data ini valid,” kata Suparno.

Dengan pemindahan RS  ke Lapas Nusakambangan, diharapkan dapat mempercepat pencairan utang pajak milik RS yang diketahui memiliki utang Rp 4,3 miliar. “Diharapkan mampu menyadarkan yang bersangkutan untuk segera memenuhi kewajibannya,” katanya.

Upaya penyanderaan badan (gijzeling) sendiri, dilakukan oleh DJP apabila para penanggung pajak tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya. Terlebih, mereka sebenarnya mampu untuk membayar jumlah utang tersebut.

“Dengan gijzeling ini diharapkan penunggak pajak segera melunasi tunggakannya dan juga mmeberikan efek jera bagi para penunggak pajak lainnya. Juga untuk meningkatkan voluntary compliance para WP yang selama ini tidak patuh,” imbuh Suparno.

Pemindahan RS ke Lapas Nusakambangan sendiri berdasarkan keputusan bersama Menteri Keuangan RI dan Menteri Kehakiman dan HAM Nomor 294/KMK.03/2003, M-02. Um.09.01 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Penitipan Penanggung Pajak Yang Disandera di Rumah Tahanan Negara Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Kanwil DJP Nusra  akan terus melakukan upaya pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum untuk menyukseskan upaya pemerintah dalam mencapai penerimaan pajak yang optimal. (hvy)