Penuhi Protokol Kesehatan, SMKN 1 Kotaraja Gandeng Puskesmas

0
Suasana siswa SMKN 1 Kotaraja sebelum mulai masuk kelas diberikan pengarahan untuk patuh pada protokol kesehatan. (Suara NTB/ist)

Mataram (Suara NTB) – Penerapan protokol kesehatan dalam melakukan pembelajaran tatap muka di masa normal baru, SMKN 1 Kotaraja Lombok Timur menggandeng Puskesmas Kotaraja Kecamatan Sikur, sebagai fasilitator dalam memberikan pelayanan kesehatan di lingkungan warga sekolah.

“Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam menerapkan Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Normal Baru,” tegas Kepala SMKN 1 Kotaraja, Salman, ST., M.Pd.

Adanya kerjasama ini merupakan aspek penting dari diberikannya izin membuka kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di SMKN 1 Kotaraja. Kedua belah pihak menyepakati untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungan SMKN 1 Kotaraja untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

“Kerja sama yang dilakukan adalah kerja sama yang bersifat saling menunjang bagi kedua belah pihak atas dasar musyawarah dan mufakat,” tegasnya.

Selain itu kerjasama ini didasarkan pada ketentuan undang-undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Keputusan Bersama Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Pelajaran dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Beberapa poin kesepakatan ntara lain menetapkan Sekolah sebagai area wajib memakai masker, menjaga jarak tempat duduk atau berdiri, menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun), memastikan toilet atau kamar mandi dalam keadaan bersih, menyediakan tempat cuci tangan menggunakan air yang mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan dilaksanakannya disinfektikasi.

“Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu yang belum bisa ditentukan dan keadaan benar-benar dinyatakan normal kembali,” ungkap Salman.

Sebagai bentuk kewajiban dari kerjasama ini, pihak sekolah berkewajiban untuk melaporkan tentang perkembangan keadaan siswa dan proses pembelajaran kepada pihak puskesmas. Hal ini untuk memastikan warga sekolah mematuhi protokol kesehatan yang sudah disepakati bersama.

Sementara pihak puskesmas berkewajiban melakukan pemantauan seluruh siswa dan guru dalam kegiatan proses pembelajaran yang telah dilaksanakan di masa normal baru. Di samping itu pihak puskesmas juga berhak memberikan teguran baik lisan maupun tulisan kepada pihak sekolah jika melanggar protokol kesehatan di lingkungan sekolah. (dys)