Penting, Keterbukaan Informasi Pada Pilgub NTB 2018

0

Mataram (suarantb.com) – Ketua KPU NTB, L. Aksar Ansori, SP menyatakan  pentingnya masyarakat memperoleh akses informasi kaitannya dengan pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018. Selain merupakan  amanat UU, hal itu juga untuk  meningkatkan partisipasi masyarakat  terlibat mengawasi proses penyelenggaraan Pilkada.

Menurut Aksar keterbukaan informasi publik terkait Pilgub 2018 merupakan hal yang penting. Salah satunya untuk memunculkan kesadaran masyarakat berperan serta mengawasi proses politik di NTB.

“Yang paling pokok sebenarnya agar masyarakat cerdas, agar paham dia. Setelah itu, paham juga tugas penyelenggara. Sehingga kalau ada kritik betul-betul karena pemahamannya. Bukan karena kepentingan-kepentingan. Yang kedua partisipasi tadi. Kalau masyarakat sudah merasa memiliki pasti partisipasinya tinggi,” kata Aksar kepada wartawan beberapa saat setelah acara diskusi dengan tema “Keterbukaan Informasi Publik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018” di Mataram, Senin, 14 November 2016.

KPU selaku penyelenggara Pilgub 2018, lanjut Aksar menganggap keterbukaan informasi publik merupakan  tanggung jawab konstitusi yang harus ditunaikan. Oleh karena itu,  KPU selaku penyelenggara pada Pilgub nanti berkewajiban memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk  mendapatkan informasi.

“Kami ingin mendalami melihat implementasi undang-undang. Dalam peraturan, KPU ingin mencoba satu demi satu mulai mengoperasionalkan peraturan tersebut dalam kerja kami sebagai penyelenggara,” ujarnya.

Hal lain yang ingin disasar KPU dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat mendapatkan informasi adalah untuk mengambil kepercayaan publik kepada KPU NTB sebagai penyelenggara politik yang jujur, transparan serta ramah menerima kritik dan masukan.

“Kepercayaan publik, kami ingin dilihat bekerja secara jujur dan tidak berpihak. Kami ingin meyakinkan masyarakat supaya Pemilu tidak diakal-akalin sama KPU,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan Agus, M.Si selaku narasumber pada kegiatan diskusi tersebut. Ia mengatakan KPU harus membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat mendapatkan informasi tentang Pemilu. Hal itu juga untuk meningkatkan legitimasi dari hasil Pilgub dimana KPU berlaku sebagai penyelenggara.

“Semangat keterbukaan informasi publik asbabunnuzul-nya adalah membangun akuntabilitas baik terkait proses maupun hasil pemilu yang nantinya melahirkan legitimasi yang tinggi,” paparnya.

Menurut Agus, ketika KPU dalam menyelenggarakan kegiatan politik berdasarkan semangat keterbukaan tentu akan berdampak kepada kepercayaan tinggi dari masyarakat terkait hasil yang dicapai.

“Kalau menjalankan keterbukaan informasi, hasil dari pemilu tentu akan menghasilkan pemimpin yang memiliki legitimasi tinggi. Kalau legitimasinya tinggi tentu dalam menjalankan kepemimpinannya akan lebih efektif,” katanya.

Ada beberapa hal terkait definisi informasi publik yang perlu disepakati KPU terkait informasi yang sifatnya dikecualikan. Karena selama ini, informasi yang dikecualikan itu sering ditafsirkan berbeda. Termasuk oleh Bawaslu dan Komisi Informasi selaku mitra kerja KPU.

“KPU perlu berdiskusi lebih intensif terkait masih abu-abunya. Belum jelasnya makna definisi apa yang disebut informasi publik. Apakah semua dokumen yang dikuasai KPU termasuk informasi publik,” kata Agus.

Pengamat Politik dari IAIN Mataram ini menambahkan sebagai sebuah lembaga yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan peristiwa politik, ada beberapa informasi yang termasuk kategori dikecualikan yang memang harus diinformasikan secara bijak oleh KPU. Ia menghawatirkan ketika dokumen KPU yang tergolong dikecualikan diakses bebas oleh masyarakat akan memunculkan efek negatif yang justru merugikan pihak-pihak tertentu.

“Kebijakan KPU juga mengatur hak pemohon informasi dan hak KPU menolak memberikan informasi yang dikecualikan. Menolak memberi informasi sesuai dengan keputusan KPU. Keputusan KPU mana yang dijadikan acuan termasuk informasi yang dikecualikan mana,” kata Agus. (ast)