Pengisian Pejabat, KLU dan Lotim Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan

0

Tanjung (Suara NTB) – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Sarifudin, menegaskan, proses seleksi pejabat di KLU telah melalui proses yang benar. Tidak ada jual beli jabatan seperti halnya kasus yang terjadi di Klaten Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

“Saya harap di Lombok Utara tidak ada kejadian itu (jual beli jabatan). Dan kalaupun ada, kita serahkan kepada aparat penegak hukum, karena itu juga ranah KPK untuk melakukan penindakan,” ungkapnya pada Suara NTB, Jumat, 12 Mei 2017.

Wabup melihat belum ada indikasi yang mengarah pada jual beli jabatan yang dilakukan oleh Tim Pansel yang ditunjuk. KPK dinilai lebih memahami situasi yang terjadi di daerah terkait dugaan jual beli tersebut karena sebagai lembaga penegak hukum, KPK mampu melakukannya tanpa sepengetahuan publik.

“Untuk sementara ini belum kita lihat ada indikasi. Tentu KPK lebih tahu datanya karena mereka juga bekerja secara rahasia, ya kita serahkan ke KPK,” tandasnya.

Terpisah, Sekretaris Tim Pansel pejabat eselon II, Drs. H. Suardi, MH., menguatkan tidak adanya praktik jual beli jabatan di KLU. Pihaknya di Tim Pansel telah bekerja sesuai juklak dan tahapan seleksi digelar secara transparan.

“Insya Allah (tidak ada jual beli), kita ini kan transparan, kita umumkan semua proses digelar terbuka, dan ini KASN terus pantau,” ujarnya.

Suardi yang juga Sekda Lombok Utara menjelaskan, Tim Pansel menyampaikan pelaporan secara berkala terkait progres seleksi. Oleh karena itu pula KASN telah menjadwalkan untuk hadir di Lombok Utara pada 15 Mei mendatang untuk memantau proses seleksi dari dekat.

Ia menjamin, tahapan seleksi sudah terpenuhi sesuai Juklak KASN. Tidak mungkin, cetusnya, calon pejabat yang tidak memenuhi syarat diluluskan. “Kalau (KPK) masuk, silakan masuk kita tidak (berani) melarang tapi kita yakinkan tidak ada jual beli jabatan,” tegasnya.

Penegasan senada disampaikan Wabup Lombok Timur (Lotim) H. Haerul Warisin. Ditemui di Selong, Jumat, 12 Mei 2017 kemarin, wabup meyakinkan, jika Pemkab Lotim tidak melakukan praktik jual beli jabatan. Dalam pengisian jabatan semua melalui mekanisme yang sesuai aturan yang berlaku.

Proses seleksi melalui mekanisme panitia seleksi (pansel). Dalam  penentuannya, tidak ada satupun yang diintervensi. “Jangankan uang, rokok satu batang pun tidak pernah kita diberikan oleh para calon pejabat,” ungkapnya.

Pengangkatan para pembantu kepala daerah mengedepankan profesionalisme. Betul-betul yang dicari kualifikasi memimpin Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lotim. Diakuinya, praktik jual beli jabatan memang merupakan praktik tidak baik dalam penentuan jabatan.

Sekarang jika dipikir bisa mengangkat orang dengan cara membayar, menjadi pejabat karena uang diyakini wabup akan berpengaruh pada kinerjanya. “Kalau menjabat karena uang nanti bisa amburadul pekerjaannya,” ungkapnya.

Wabup menegaskan, ia tidak ingin ada pejabat yang bekerja hanya karena uang. Karena jelas akan berpengaruh pada kualitas pekerjaan. Hal ini jelas tidak diinginkan terjadi. Menempatkan pejabat karena alasan uang, jelas sangat tidak dibenarkan.

“Jelas salah kita kalau mengangkat karena uang, itu tidak baik,” tegasnya. (ari/rus)