Pengamanan Aset, Lobar Libatkan APH

0
Kampus STIE AMM Mataram yang diklaim oleh pemkab Lobar sebagai aset miliknya. Saat ini kampus tersebut tengah dimintai pengamanan kepada APH oleh pemkab Lobar.(Suara NTB/her)

Giri Menang (Suara NTB) – Bupati Lombok Barat (Lobar), H. Fauzan Khalid menegaskan proses pengamanan aset yang ditempati Akademi Manajemen Mataram (AMM) itu tengah berjalan di aparat penegak hokum (APH). Namun untuk pengamanan aset, pemkab Lobar menunggu hasil kasasi. Sambil menunggu itu langkah hukum mempidanakan pihak AMM juga tetap dilakukan.

“Langkah itu akan diambil Kejaksaan sebagai pengacara negara,” tegasnya, Kamis, 26 Agustus 2021. Ia mengatakan ada banyak aspek pertimbangan mengapa pihaknya mengabil langkah itu. Di antaranya subjek SK Bupati 1986 pinjam pakai itu untuk yayasan Kosgoro, namun kini sudah menjadi perkumpulan. “Jadi SK itu cabut saja, sudah tidak berlaku, karena objeknya berbeda,” pungkasnya.

Sementara itu kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi menegaskan jika Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro NTB tak ada kaitannya dengan pihak STIE AMM. Hal itu terungkap setelah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar menerima balasan surat dari Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) NTB atas surat permintaan informasi yang dikirim Pemkab sebelumnya.

Pada Surat Nomor : 01/PDK-NTB/VIII/2021 yang ditandatangani Sekretaris Umum PDK Kosgoro NTB Dachlan A Bandu tertanggal 25 Agustus 2021 itu menerangkan tiga poin penting, di antaranya Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dhama Kosgoro Tingkat I NTB tegas menyatakan tidak ada kaitan hukum maupun kelembagaannya dengan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro (P2LPTK) NTB atau AMM. “Yayasan dengan perkumpulan itu beda dan hari ini kami menerima surat konfirmasi dari Pimpinan Daerah Kolektif Kosgoro NTB, atas balasan surat kami dan ada tiga hal intinya,” ungkap Fauzan Husniadi.

Selanjutnya pada poin penting lainnya menerangkan juga bahwa P2LPTK NTB bukan bagian dari Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro NTB. Serta poin penting terakhir menerangkan jika Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro  TK I NTB merupakan bagian PDK Kosgoro NTB yang mana yayasan tersebut pada saat ini sudah tidak aktif lagi. “Jadi sudah jelas clear buktinya, dan pada pengadilan itu yang mengugat perkumpulan. Jadi berdasarkan surat ini (PDK Kosgoro NTB) tidam ada hubunganya dengan perkumpulan itu (AMM),” tegasnya.

Alasan mengapa BPKAD bersurat kepada PDK Kosgoro NTB untuk meminta infomasi, lantaran merasa curiga dengan langkah AMM yang bersurat kesana kemari meminta bantuan dengan menuliskan Yayasan/Perkumpulan. Sehingga BPKAD memastikan hubungan antara Kosgoro NTB dengan P2LPTK NTB. “Mereka menggugat kita dengan perbuatan melawan hukum ke pengadilan, tapi legal standing-nya apa ? Orang tidak ada hubungan apa-apa,” ujarnya.

Adanya surat infomasi itupun memperkuat alasan Pemkab jika SK Bupati pada 1986 tentang pinjam pakai kepada Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro saat itu batal demi hukum. Lantaran objek SK penggunanya kini bukan lagi yayasan melainkan Perkumpulan serta tak ada kaitannya dengan Kosgoro NTB. Sehingga langkah tegas tetap akan diambil Pemkab Lobar untuk mengamankan aset daerah.

“Aset kita kembalikan ke Lombok Barat dan manfaatnya untuk Lombok Barat. Dan kita sudah sampaikan juga kepada rekan-rekan kejaksaan Tinggi untuk proses sesuai aturan, bahkan kalau tetap (melawan) kita giring kearah pidana sekalian,” bebernya. Soal rencana pengosongan, Fauzan mengaku tinggal menunggu waktu saja. Sebab awalnya penganan aset itu akan dilakukan namun terkendala dengan penerapan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Mataram beberapa waktu lalu.

Meski demikian ia menegaskan koordinasi untuk pengamanan aset dengan pihak Polresta Mataram, Kejati hingga Polda NTB sudah selesai dilakukan. Tinggal menunggu waktu saja. “Hari ini pak Bupati bertemu dengan Kejati terkait tindak lanjut itu juga,” pungkasnya. (her)