Penetapan Kawasan Industri KSB Jadi Stimulus Investasi

0

Mataram (Suara NTB) – Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, M. Sc mengatakan, penetapan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menjadi kawasan industri sesuai Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 merupakan usulan Pemda. Dengan ditetapkannya KSB menjadi kawasan industri, maka akan menjadi stimulus untuk  investor masuk  berinvestasi di kawasan smelter dan industri turunannya di KSB.

‘’Sekarang  kita ada kawasan industri, maka akan punya banyak kemudahan. Untuk mempermudah investor masuk (menanamkan investasi),’’ ujar gubernur dikonfirmasi Suara NTB, Kamis, 13 Februari 2020.

Dengan menjadi kawasan industri, maka pengurusan perizinan akan menjadi satu pintu seperti di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Selain itu, kawasan industri KSB juga nanti akan punya pengelola. Seperti di KEK Mandalika yang dikelola oleh PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Investor yang masuk menanamkan investasinya di kawasan industri KSB, nantinya juga akan memperoleh kemudahan-kemudahan. Selain perizinan juga akan memperoleh kemudahan terkait pajak.

Dengan terbitnya Perpres itu juga menjadi jaminan terwujudnya pembangunan smelter di KSB. Begitu juga dengan industri turunannya. ‘’Itu cara kita ikhtiar maksimal supaya bukan hanya smelter. Tapi produk-produk turunannya bisa diakomodasi di sana,’’ tandasnya.

Pemberian fasilitas kawasan industri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri pasal 41, 42 dan 43. Dalam pasal 41 disebutkan bahwa perusahaan kawasan industri dan perusahaan industri di dalam kawasan industri diberikan insentif perpajakan. Insentif perpajakan diberikan berdasarkan pengelompokan Wilayah Pusat Industri (WPI).

Kemudian dalam pasal 42 disebutkan bahwa perusahaan kawasan industri diberikan fasilitas kemudahan pembangunan dan pengelolaan tenaga listrik untuk kebutuhan sendiri dan industri di dalam kawasan industri. Selanjutnya, pada pasal 43 disebutkan bahwa perusahaan kawasan industri dan perusahaan di dalam kawasan industri dapat diberikan insentif daerah.

Progres pembangunan smelter di KSB terus dikontrol Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM. Sesuai rencana, konstruksi pembangunan smelter akan dimulai awal 2020 ini. Untuk pembangunan smelter dan industri turunannya membutuhkan lahan seluas 850 hektare.

Pembebasan lahan dilakukan pada lima desa, yakni Desa Benete, Desa Bukit Damai, Desa Maluk, Desa Mantun dan Desa Beru Jereweh. Di Desa Benete, rencana luas lahan yang dibebaskan sekitar 287,91 hektare, Desa Bukit Damai 180,37 hektare, Desa Maluk 112,28 hektare, Desa Mantun 266,05 hektare dan Desa Beru Jereweh seluas 3,55 hektare.

Rencananya, smelter yang dibangun di KSB berkapasitas 1,3 juta ton konsentrat per tahun. Dalam rapat koordinasi antara Pemprov NTB, Pemda KSB dan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) akhir 2019 lalu terungkap bahwa smelter yang dibangun PT. Amman Mineral Industri (AMIN), anak perusahaan PT. AMNT.

Dengan kapasitas smelter sebanyak 1,3 juta ton  konsentrat, maka akan dihasilkan 360.000 copper katode. Kemudian juga akan menghasilkan 1,2 juta H2SO4 cair. Ada juga 800.000 slake tembaga dan 51.000 gypsum. Selain itu juga menghasilkan 20 ton emas. Produk-produk yang dihasilkan ini juga akan mendorong berdirinya industri turunan seperti  pabrik semen, pupuk, kabel dan lainnya. (nas)