Penerima Bantuan Covid-19 di Lobar Ditemukan Ganda

0

Giri Menang (Suara NTB) – Ribuan penerima bantuan Covid-19 seperti Jaring Pengaman Sosial (JPS), Bantuan Sosial Tunai (BST) dan BLT Dana Desa (DD) di Lombok Barat (Lobar) ganda (dobel). Pihak desa pun bisa mengalihkan bantuan ini ke warga yang berhak, sehingga bisa merata mendapatkan bantuan. Pengalihan bantuan inipun tidak serta merta, sebab desa harus menahan bantuan ini. Pembagian bia dilakukan setelah desa berkoordinasi dengan Kantor Pos dan Dinas Sosial.

Di Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan melakukan mekanisme tersebut. Desa melakukan musyawarah luar biasa untuk menetapkan penerima bantuan yang dialihkan tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Kades Jagaraga Iskandar ditemui Senin, 8 Juni 2020 di sela-sela musyawarah penetapan penerima manfaat di kantor desa setempat mengatakan pihaknya menemukan penerima bantuan BST dobel dengan bantuan lainnya sekitar 80 orang lebih. Ada juga penerima JPS sekitar belasan. Sesuai ketentuan, pihaknya mengganti dengan warga yang layak dan kondisinya hampir sama dengan penerima.

“Banyak memang yang dobel, tapi dobel ini kan kami haramkan sehingga kami Alihkan ke warga yang layak, setara kondisinya,” tegas Iskandar.

Penggantian penerima ini, jelas dia, melalui proses musyawarah desa khusus luar biasa bersama semua unsur, kemudian ditetapkan dokumen berita acara nama-nama penggantinya yang ditandatangani oleh kepala dusun, mengetahui kepala desa dan BPD.  Berita acara ini diserahkan ke Pemda Lobar dan arsip di desa sebagai pegangan ketika diperiksa atau diaudit bisa ditujukkan ke tim pemeriksa. Bila perlu pihaknya bersedia membawa ke lapangan untuk cek langsung. Hal ini upaya agar tidak terjadi dobel bantuan, dan bantuan bisa merata diperoleh warga. Selain itu sebagai bentuk tranparansi bantuan Covid-19. “Kami siap diaudit,”jelas dia.

Kepala Dinas Lobar L Marta Jaya mengakui banyak penerima bantuan Covid-19, terutama dari pusat yang dobel dengan bantuan daerah. Solusinya, bagi dobel nama bantuannya ditahan dulu. Pihaknya sudah menginformasikan ke desa, di mana mereka diberikan tenggang waktu untuk mengurus peesoalan ini. Desa pun sudah berkoordinasi dengan kantor pos dan Dinas Sosial terkait bantuan ini, baru bisa dicairkan. Ada desa yang merespon cepat, sehingga bisa diusulkan ke pusat. (her)