Penerapan Sanksi Penunggak Pajak Reklame Terkendala

0

Mataram (Suara NTB) – Pemkot Mataram khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Badan Keuangan Daerah, tak juga  mengeksekusi penunggak pajak reklame. Ancaman dilontarkan Desember 2017 lalu, hingga saat ini dinilai hanya sekadar gertak sambal.

Kadis Perkim Kota Mataram, H.M. Kemal Islam yang dihubungi menerangkan, belum dieksekusinya reklame penunggak pajak tersebut karena alasan banyaknya agenda skala nasional dan internasional, sehingga menyita rencana sebelumnya. “Sebagai contoh harus eksekusi biaya sewa Februari. Padatnya jadwal pertengahan Januari tertunda karena konsentrasi kegiatan skala internasional dan nasional,” ujarnya.

Dalam hal penertiban reklame, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP, Badan Keuangan Daerah dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pihaknya tidak akan mentolerir para penunggak pajak tersebut. Bahkan, tunggakan sebelum pelimpahan kewenangan pengurusan izin ke DPMPTSP terus dikejar sepanjang memiliki catatan. “Hatta dia menunggak di 2014 kita akan kejar,” tegasnya.

Pajak reklame di 2017 tak memenuhi target. Tunggakan belum dibayar oleh pengusaha advertising sekitar Rp 2 miliar. Catatan Dinas Perkim di 2016, terdapat 500 titik reklame yang belum membayar pajak. Kemungkinan ini terjadi penambahan di 2017, karena pajak tidak terpenuhi. “Kemungkinan bisa bertambah. Apalagi sampai target tidak tercapai,” kata Kemal.

Perda sebagai payung hukum sudah ada. Lalu apa yang ditunggu untuk mengeksekusi? Kemal menegaskan, pasti akan melakukan tindakan tersebut. Tetapi, pihaknya masih berkonsentrasi mempersiapkan kegiatan skala internasional yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini. “Kita akan laksanakan dan itu pasti,” demikian ujarnya. (cem)