Penerapan Prokes di Mataram Perlu Dievaluasi

0
H. Mohan Roliskana. (Suara NTB/bay)

Mataram (Suara NTB) – Masuknya Kota Mataram dalam zona merah pandemi coronavirus disease (Covid-19) versi pemerintah pusat menjadi perhatian dari pemerintah daerah. Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana menyebut hal tersebut menjadi tanda agar seluruh pihak kembali mengevaluasi penerapan protokol kesehatan (prokes) di setiap wilayah.

“Kalau memang kita secara administrasi masuk zona merah, kita terima kondisi itu dengan konsekuensinya. Mudah-mudahan ini memacu semangat kita,” ujar Mohan saat ditemui di ruangannya, Selasa, 20 April 2021.

Menurutnya, potensi penularan Covid-19 di Kota Mataram memang cukup tinggi. Terlebih ibu kota Provinsi NTB tersebut menjadi pusat ekonomi dengan mobilisasi masyarakat yang cepat. “Untuk mengantisipasi (penularan) itu semua sudah kita lakukan; mulai dari 3T (testing, tracing, treatment), penrapan prokes, dan upaya vaksinasi yang berjalan,” jelasnya.

Khusus untuk vaksinasi sendiri Mohan mengklaim cakupan di Kota Mataram melampaui kabupaten/kota lainnya di NTB. Termasuk untuk vaksinasi lansia, guru, petugas pelayanan publik, dan masyarakat umum.

“Dengan semua itu kita sudah menyiapkan diri kita di posisi (zona) oranye. Ini bukan pernyataan sepihak, tapi dari grafik data terakhir yang kita dapatkan di Mataram,” ujarnya. Dengan kondisi tersebut, pihaknya optimis dapat masuk dalam zona kuning. Namun pemerintah pusat justru merilis bahwa Kota Mataram menjadi salah satu wilayah zona merah dengan risiko tinggi Covid-19.

“Kalau ada informasi Kota Mataram di zona merah, kami juga sebenarnya kaget. Kita tidak tahu indikatornya apa, tiba-tiba sudah muncul di zona merah,” ungkapnya. Kendati demikian, pihaknya berharap hal tersebut tidak menyurutkan semangat Satgas Covid-19 untuk melakukan tes Covid-19, penelusuran kontak erat, dan perawatan bagi pasien yang dikonfirmasi positif.

Di sisi lain, Mohan berharap peningkatan kasus tidak terjadi selama Ramadhan tahun ini berlangsung. Mengingat selama Ramadhan masih ada tradisi masyarakat yang tidak bisa dihindari. Hal tersebut dikhawatirkan meningkatkan potensi penularan Covid-19.

“Karena memang kondisi publik juga sudah tidak lagi kondusif, dan mulai agak kendor. Kalau kita tidak tetap menyutik semangat untul lebih kuat lagi melakukan prokes, maka kasus bisa bertambah terus,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Mataram Nomor 113/Bks-Pol/IV/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. Dalam SE tersebut diatur antara lain kegiatan sahur dan buka puasa lebih baik dilakukan di rumah masing-masing untuk menghindari kerumunan, semua kegiatan Ramadhan dilakukan dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Selain itu masyarakat diwajibkan menerapkan prokes ketat seperti menggunakan masker, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaan, dan membawa alat salat masing-masing dengan pembatasan jamaah hanya bagi warga lingkungan setempat. Seluruh masjid atau musala juga diwajibkan melakukan pengawasan terhadap penerapan prokes tersebut, termasuk melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala, menyediakan tempat cuci tangan, dan lain-lain.

“Kita membuat surat edaran itu juga mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Kita berharap aturan itu bisa diikuti,” tandas Mohan. (bay)